PENYELESAIAN KONFLIK LINGKUNGAN ANTARA KORPORASI DAN MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR ( Studi Kasus di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran)
Abstract
Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hilir bermuara dari masalah pembakaran hutan dan lahan oleh korporasi. Hutan yang dilakukan pembakaran adalah hutan produksi, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Pembangunan yang mengelola dan memanfaatkan hutan dan lahan, mengandung potensi sebagai sumber konflik antara korporasi dan masyarakat. Korporasi dan masyarakat tersebut, yang dapat memberikan dampak yang besar bagi kehidupan sosial. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi penyelesaian konflik lingkungan antara korporasi dan masyarakat dalam kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hilir dan Merumuskan konsep kedepan penyelesaian konflik lingkungan antara korporasi dan masyarakat dalam kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hilir. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis (sociolegal research) yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan. Hasil penelitian langsung korban yang rumahnya terbakar. Penyelesaian konflik lingkungan antara korporasi dan masyarakat dalam kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir. Pada penyelesaian konflik lingkungan antara korporasi dan masyarakat selesai dengan cara mediasi. Konsep kedepan resolusi konflik lingkungan antara korporasi dan masyarakat dalam kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hilir. 1) Mencabut Pasal 69 Ayat (2) UUPPLH dan Pasal 4 Ayat 1 PerMen LH No 10 Tahun 2010, 2) Perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai korban akibat pembakaran hutan dan lahan oleh korporasi.