PENERAPAN PROFIT AND LOSS SHARING PADA AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA BANK SYARIAH
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan profit and loss sharing pada akad pembiayaan Musyarakah pada Bank Syariah dengan study kasus terhadap PT. Bank Syariah Mega Indonesia cabang Semarang dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap penerapan pembiayaan Musyarakah yang tidak sesuai dengan prinsip bagi hasil. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif empiris yaitu menggabungkan bahan hokum yang ada yang mana bahan hokum tersebut dikaji lebih dalam mengenai kebenarannya, kemudian dilakukan wawancara dengan narasumber yang pernah menjadi nasabah pembiayaan Musyarakah pada Bank syariah, selanjutnya ditelaah apakah penerapan yang terjadi dilapangan telah sesuai dengan regulasi yang ada. Penerapan bagi hasil dari akad pembiayaan Musyarakah menurut fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 dalam hal keuntungan, huruf c point 2, disebutkan bahwa ‘setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra’. Pada kasus antara PT. Bank Syariah Mega Indonesia dengan nasabah bernama H. Mohammad Logika, setiap bulannya pihak Bank melakukan auto debet dari rekening nasabah tanpa melihat laporan keuangan nasabah dari usaha yang dijalankan. Penerapan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) pada akad pembiayaan musyarakah pada PT. Bank Syariah Mega Indonesia tidak berdasarkan regulasi yang ada dan akibat hokum dari penerapan profit and loss sharing yang tidak sesuai dengan akad pembiayaan musyarakah adalah ‘dapat dibatalkan demi hukum’, selain itu pihak Perbankan syariah dan Dewan Pengawas Syariah yang tidak menerapkan prinsip bagi hasil sesuai dengan regulasi yang ada juga akan terkena sanksi administrasi seperti yang terdapat pada UU No. 21 tahun 2008 pasal 56.