EFEKTIFITAS HUKUM UPAYA KELOLA LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UKL/UPL) PADA USAHA MIKRO KECIL MENENGAH TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGANDI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Kota Yogyakarta merupakan salah satu Daerah adminsitratif tingkat II di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dukung berbagai sektor seperti, Sektor Pariwisata, Pendidikan, dan Kebudayaan terutama di sektor UMKM. Sampai saat ini kegiatan UMKM yang ada di kota Yogyakarta masih ada yang belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Tingkat ketaatan Pelaku UMKM untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup masih rendah. Berdasarkan rumusan masalah yang diajukan oleh penulis dalam tesis ini. Pertama, Mengidentifikasi Penerapan Pelaksanaan UKL UPL pada UMKM yang diketahui berdampak pada lingkungan hidup. Kedua, Mengidentifikasi Efektitifitas UKL/UPL pada UMKM terhadap pencemaran lingkungan hidup di kota Yogyakarta. Ketiga, Mengidentifikasi Solusi atau konsep ideal dalam pelaksanaan UKL UPL pada UMKM terhadap pencemaran lingkungan hidup di kota Yogyakarta Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian diskriptif kualitatif. Yaitu jenis penelitian dengan pendekatan kualitatif dengan penggunaan dan pengolahan data yang terdiri dari studi dokumen, baik berupa sumber data primer, sekunder maupun tersier dan jenis dokumen lain yang selaras tentang tema yang penulis angkat. Sementara jenis data primer penulis dapatkan melalui pendekatan deep interview dan wawancara terstruktur baik narasumber maupun responden. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Penerapan Upaya Kelola Lingkungan Dan Pemantauan Lingkungan hidup merupakan salah satu problem yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Yogyakarta. salah satu problem Pemerintah masih kurangnya kesadaran pemrakarsa akan pentingnya Izin lingkungan. Masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, di lapangan ternyata pemrakarsa kadang kala tidak transparan terhadap Pemerintah Kota Yogyakarta, terkait modal usaha dan keabsahan tempat usahanya. Kedua, Efektifitas Upaya Kelola Lingkungan Dan Pemantauan Lingkungan, perlu adanya upaya pembinaan dan edukasi secara kontinyu, pembinaan dan edukasi pentingnya menjaga lingkunga
xi
xii
hidup yang mesti terus di lakukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Gunanya adalah menciptakan dan meningkatkan moralitas dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, bahkan kerjasama baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menjaga lingkungan agar tetap terjaga kelestariaannya. Masalah lingkungan menjadi tanggung jawab mutlak supaya tercapai cita-cita pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Ketiga. Solusi ideal Dalam Upaya Kelola Lingkungan Dan Pemantauan Lingkungan. Pemerintah Kota Yogyakarta perlu melakukan berbagai macam tindakan hukum. Dalam perspektif hukum adiminstrasi lingkungan, instrumen pemerintah atau tindakan hukum publik adalah suatu sarana atau instrumen yang digunakan untuk mencegah munculnya pencemaran dan perusakan lingkungan, sehingga kelestariaan fungsi lingkungan hidup yang diperuntukkan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang dapat terjaga dengan baik.