RESOLUSI KONFLIK PERKEBUNAN UNTUK USAHA PERTAMBANGAN ANTARA MASYARAKAT DAN KORPORASI DI KABUPATEN HALMAHERA TENGAH.
Abstract
Konflik tanah perkebunan merupakan warisan budaya Orde Baru juga banyak muncul disebabkan oleh kebijaksanaan pembangunan yang “lapar tanah” baik untuk fasilitas pemerintah, proyek besar, proyek konsumtif. Maupun pengembangan perkebunan. Dalam proses pengambilalihan tanah “dikuasasi” rakyat inilah terjadi konflik kepentingan ini antara petani sebagai pemilik tanah dengan korporasi atau pemerintah. Konflik kepentingan muncul dalam bentuk perlawanan dan gerakan protes, karena kepentingan petani seringkali dikalahkan. Berdasarkan rumusan masalah yang diajukan oleh penulis dalam tesis ini. Pertama, Penyebab timbulnya konflik perkebunan sebagai usaha pertambangan antara masyarakat dan korporasi yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah. Kedua, Penyelesaian konflik perkebunan sebagai usaha pertambangan antara masyarakat dan korporasi yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah. Ketiga, Konsep ke depannya dalam penyelesaian konflik perkebunan dan pertambangan antara masyarakat dan korporasi yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian diskriptif kualitatif. Yaitu jenis penelitian dengan pendekatan kualitatif dengan penggunaan dan pengolahan data yang terdiri dari studi dokumen, baik berupa sumber data primer, sekunder, maupun tersier dan jenis dokumen lain yang selaras tentang tema yang penulis angkat. Sementara jenis data primer penulis dapatkan melalui pendekatan deep intervieu dan wawancara terstruktur baik narasumber maupun responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, konflik yang terjadi antara masyarakat sebagai pemilik tanah dengan pihak korporasi, konflik tersebut bisa dikategorikan sebagai konflik Agraria. Bermula pada saat Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan Izin Areal Penggunaan Lain kepada pihak korporasi di dalam perkebunan masyarakat. Masyarakat yang sehari-harinya tinggal dan hidup dari hasil usaha perkebunan dipaksa untuk tunduk kepada keputusan pemerintah. Kedua, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah perlu melakukan upaya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan kebijakan yang bertumpu pada kemitraan dan partisipasi paran pelaku pembangunan dalam mengelola sumber daya alam. Untuk itu perlu ada koordinasi dari seluruh aspek yang arahnya, adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup. Selain itu disadari bahwa sumber daya alam kedudukannya sangat penting untuk kelangsungan hidup manusia. Ketiga, Pembangunan merupakan upaya sadar yang dilakukan oleh manusia untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berperan sentral peranannya sangat menentukan dalam kehidupan sosial masyarakat. Pemerintah Daerah perlu memiliki paradigma berpikir yang concern sepenuhnya terhadap kepentingan masyarakat. Berbagai kebijakan yang dibuat harus menjadi dasar hubungan harmonis antara masyarakat dengan Pemerintah yang berdasarkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup.