ANALISIS PENGUNGKAPAN ASET BIOLOGIS PADA PERUSAHAAN AGRIKULTUR DI INDONESIA
Abstract
Penelitian mengenai pengungkapan aset biologis di Indonesia masih sedikit dilakukan dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 69 mengenai agrikultur berlaku efektif 1 Januari 2016. Penelitian sebelumnya pernah dilakukan di berbagai negara dengan mengacu IAS 41. Penelitian ini bertujuan untuk melihat kepatuhan perusahaan agrikultur dalam mengungkapkan aset biologis dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi hal tersebut. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang pernah dilakukan dengan wawancara dan dummy variabel terkait dengan pengukuran pengungkapan aset biologis, penelitian ini menggunakan indicator (checklist). Dengan menggunakan checklist diharapkan akan dapat melihat sejauh mana pengungkapan aset biologis yang sudah dilakukan oleh perusahaan. Penelitian ini menggunakan data sekunder pada perusahaan agrikultur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016-2017. Pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan regresi berganda. Hasil penelitian diharapkan berkontribusi pada sisi teoretis dan kebijakan. Penelitian diharapkan menambah hasil kajian empiris dalam bidang tata kelola perusahaan mengenai pengungkapan dan dari sisi kebijakan penelitian ini menjadi bahan kajian Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dalam mengimplementasikan PSAK 69. Luaran penelitian ini yaitu publikasi di jurnal nasional terakreditasi dan dipresentasikan dalam seminar nasional.