dc.contributor.advisor | MUHAMMAD, DANANG WAHYU | |
dc.contributor.author | FATHARI, M REZA | |
dc.date.accessioned | 2019-02-28T02:16:37Z | |
dc.date.available | 2019-02-28T02:16:37Z | |
dc.date.issued | 2018 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/25469 | |
dc.description | Harmonisasi hukum persaingan usaha di ASEAN merupakan aspek pembahasan yang krusial dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Saat ini, ASEAN telah memberlakukan perdagangan bebas melalui integrasi ekonomi diantara Negara Anggota ASEAN yang bertujuan untuk menghilangkan dan meminimalisir hambatan-hambatan yang akan timbul pada sektor kegiatan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengapa penting harmonisasi hukum persaingan usaha di ASEAN dan juga untuk mengetahui bagaimana model harmonisasi hukum persaingan usaha di ASEAN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) yang disajikan secara deskriptif. Hasil pembahasan menunjukan bahwa MEA telah diberlakukan pada akhir tahun 2015, dimana salah satu masalah yang mungkin akan timbul dari adanya pasar bebas (single market) ini ialah kasus persaingan usaha lintas batas negara, seperti hambatan vertikal (vertical restrain), kartel internasional (international cartel), dan merger lintas batas (cross-border marger). Melalui upaya harmonisasi, konflik diantara sistem hukum dapat diatasi dan juga perbedaan hukum dapat diminimalisir. Untuk melakukannya, ASEAN setidaknya butuh untuk menyelaraskan tiga bidang yang berbeda dari hukum persaingan usaha di Negara Anggota ASEAN: substansi hukum, penegakan hukum dan komisi persaingan usaha. Berkaitan dengan hal tersebut bahwa model harmonisasi hukum persaingan usaha di ASEAN dapat dilakukan melalui kerjasama penegakan kompetisi. Bentuk kerjasama yang dapat dilakukan, meliputi aspek pemberitahuan, pertukaran informasi, kerjasama penegakan diantara komisi, konsultasi dan konsiliasi. | en_US |
dc.description.abstract | Harmonisasi hukum persaingan usaha di ASEAN merupakan aspek pembahasan yang krusial dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Saat ini, ASEAN telah memberlakukan perdagangan bebas melalui integrasi ekonomi diantara Negara Anggota ASEAN yang bertujuan untuk menghilangkan dan meminimalisir hambatan-hambatan yang akan timbul pada sektor kegiatan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengapa penting harmonisasi hukum persaingan usaha di ASEAN dan juga untuk mengetahui bagaimana model harmonisasi hukum persaingan usaha di ASEAN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) yang disajikan secara deskriptif. Hasil pembahasan menunjukan bahwa MEA telah diberlakukan pada akhir tahun 2015, dimana salah satu masalah yang mungkin akan timbul dari adanya pasar bebas (single market) ini ialah kasus persaingan usaha lintas batas negara, seperti hambatan vertikal (vertical restrain), kartel internasional (international cartel), dan merger lintas batas (cross-border marger). Melalui upaya harmonisasi, konflik diantara sistem hukum dapat diatasi dan juga perbedaan hukum dapat diminimalisir. Untuk melakukannya, ASEAN setidaknya butuh untuk menyelaraskan tiga bidang yang berbeda dari hukum persaingan usaha di Negara Anggota ASEAN: substansi hukum, penegakan hukum dan komisi persaingan usaha. Berkaitan dengan hal tersebut bahwa model harmonisasi hukum persaingan usaha di ASEAN dapat dilakukan melalui kerjasama penegakan kompetisi. Bentuk kerjasama yang dapat dilakukan, meliputi aspek pemberitahuan, pertukaran informasi, kerjasama penegakan diantara komisi, konsultasi dan konsiliasi. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Harmonisasi, Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha, MEA. | en_US |
dc.title | HARMONISASI HUKUM PERSAINGAN USAHA DI ASEAN DALAM KERANGKA MEA: ENFORCEMENT COOPERATION | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |