KONTRADIKSI KELEMBAGAAN, REGULASI DAN PENDEKATAN DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP DESA
Abstract
Pasca UU Desa, Desa tidak lagi dianggap sebagai isu pinggiran, tetapi menjadi isu sangat “seksi” dalam kajian ilmu politik, sosiologi dan pemerintahan. UU Desa disambut antusias, terutama terkait dengan adanya dana desa. Sumber keuangan desa lebih pasti dan lebih besar dibandingkan sebelumnya. Sebagian kecil desa tampil sebagai desa progresif karena kepemimpinan baru yang inovatif, dukungan jaringan pembelajaran dan gerakan maupun konsolidasi gerakan dalam desa. Akan tetapi sebagian besar desa masih belum beranjak dari ketertinggalan bahkan banyak kepala desa yang terjerat korupsi dana desa. Berdasarkan hasil pemantauan Indonesian Corruption Watch ( ICW) sejak tahun 2015 hingga Semester I tahun 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar (Primayogha, 2018). Tulisan ini bermaksud menjelaskan bahwa ada faktor eksternal yang menjadi penyebab hal itu, selain faktor internal desa. Kontradiksi kelembagaan, regulasi dan pendekatan dalam tata kelola pemerintahan desa adalah faktor eksternal yang berimplikasi negatif terhadap desa. Dengan demikian diperlukan upaya terpadu dan komprehensif untuk mewujudkan tata kelola pemeriantahan desa yang transparan, partisipatif dan transparan