Show simple item record

dc.contributor.authorSURWANTI, ARNI
dc.date.accessioned2019-02-28T03:15:31Z
dc.date.available2019-02-28T03:15:31Z
dc.date.issued2018-11-27
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/25475
dc.description.abstractTujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB atau Sustainable Development Goals/SDG’s) merupakan agenda pembangunan dunia yang diterbitkan pada tahun 2015 untuk mencapai kesejahteraan seluruh umat manusia. Dokumen yang akan dilaksanakan sampai dengan tahun 2030 ini merupakan kesepakatan internasional yang disetujui oleh semua anggota PBB, sehingga menjadi dokumen yang komprehensif dan inklusif. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan memiliki 17 tujuan dan 169 target yang terukur dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Ketujuh belas tujuan tersebut meliputi: tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi layak, energy bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industi inovasi dan infrastruktur, berkurangnya kesenjangan, kota dan pemukiman yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penanganan perubahan iklim, ekosistem lautan, ekosistem daratan, perdamaian keadilan dan kelembagaan yang tanggah, dan kemitraan untuk mencapai tujuan. TPB di atas sangat relevan dengan isu perlindungan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas yang dimuat dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD atau Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas), yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 dan diatur pelaksanaannya melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di samping itu, prinsip-prinsip yang dianut TPB sejalan dengan upaya penguatan hak-hak dan pengarusutamaan Penyandang Disabilitas. Prinsip pertama adalah universality. Prinsip ini mendorong penerapan TPB di semua negara baik negara maju maupun negara berkembang. Dalam konteks nasional, implementasi TPB harus diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Prinsip kedua adalah integration. Prinsip ini mengandung makna bahwa TPB dilaksanakan secara terintegrasi dan saling terkait pada semua dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan. Prinsip terakhir adalah “No One Left Behind” yang menjamin bahwa pelaksanaan SDGs harus memberi manfaat bagi semua, terutama yang rentan dan pelaksanaannya melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk kepada Penyandang Disabilitas.en_US
dc.subjectSDG's penyandang disabilitasen_US
dc.titleISU-ISU STRATEGIS PENGARUSUTAMAAN DISABILITAS PADA PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN/TPB (SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS/SDG’S)en_US
dc.typeAnimationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SEMINAR
    Berisi materi dosen (bukan sertifikat) yang dipresentasikan dalam seminar lokal, nasional maupun internasional diluar UMY, baik sebagai perserta Call for Paper, presenter, narasumber maupun keynote speaker.

Show simple item record