Show simple item record

dc.contributor.advisorSUNARNO, SUNARNO
dc.contributor.authorWALUYO, REZKY DELLA PUTRI
dc.date.accessioned2019-04-08T02:56:57Z
dc.date.available2019-04-08T02:56:57Z
dc.date.issued2019-02-20
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/25914
dc.descriptionStudi ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pelaksanaan perizinan usaha hotel di Kabupaten Banyumas dan untuk mengetahui faktor penghambat perizinan usaha hotel di Kabupaten Banyumas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan metode deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh dilapangan maupun kepustakaan disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulakan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan. Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyumas, Dinas Pariwisata Kabupaten Banyumas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, dan Beberapa Hotel di Kabupaten Banyumas, Dinas Pariwisata Kabupaten Banyumas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, dan beberapa Hotel terkait permasalahan izin yang terdapat di Kabupaten Banyumas. Data yang diperoleh dari penelitian, baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh dilapangan maupun kepustakaan, disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan izin usaha hotel di Kabupaten Banyumas, mekanisme pemberian izin hotel, investor hotel harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dinas perizinan baik berupa persyaratan teknis maupun administratif. Persyaratan pengajuan izin pembangunan hotel tidak hanya terkait dengan dinas perizinan saja, namun juga dinas-dinas lainnya yang terkait seperti Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Penanggulangan Bencana Daerah, Otoritas Penerbangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Dinas-dinas tersebut akan mengeluarkan rekomendasi sesuai tugas pokok fungsi yang nantinya menjadi bahan pertimbangan penerbitan IMB hotel. Faktor-faktor yang menjadi hambatan perizinan usaha hotel di Kabupaten Banyumas, faktor internal adalah kendala yang muncul dari pihak Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyumas dan faktor eksternal adalah faktor yang menjadi kendala di luar Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyumas.en_US
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pelaksanaan perizinan usaha hotel di Kabupaten Banyumas dan untuk mengetahui faktor penghambat perizinan usaha hotel di Kabupaten Banyumas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan metode deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh dilapangan maupun kepustakaan disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulakan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan. Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyumas, Dinas Pariwisata Kabupaten Banyumas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, dan Beberapa Hotel di Kabupaten Banyumas, Dinas Pariwisata Kabupaten Banyumas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, dan beberapa Hotel terkait permasalahan izin yang terdapat di Kabupaten Banyumas. Data yang diperoleh dari penelitian, baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh dilapangan maupun kepustakaan, disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan izin usaha hotel di Kabupaten Banyumas, mekanisme pemberian izin hotel, investor hotel harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dinas perizinan baik berupa persyaratan teknis maupun administratif. Persyaratan pengajuan izin pembangunan hotel tidak hanya terkait dengan dinas perizinan saja, namun juga dinas-dinas lainnya yang terkait seperti Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Penanggulangan Bencana Daerah, Otoritas Penerbangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Dinas-dinas tersebut akan mengeluarkan rekomendasi sesuai tugas pokok fungsi yang nantinya menjadi bahan pertimbangan penerbitan IMB hotel. Faktor-faktor yang menjadi hambatan perizinan usaha hotel di Kabupaten Banyumas, faktor internal adalah kendala yang muncul dari pihak Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyumas dan faktor eksternal adalah faktor yang menjadi kendala di luar Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyumas.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectProsedur, Pelaksanaan, Perizinan Usaha Hotelen_US
dc.titlePELAKSANAAN IZIN USAHA HOTEL DI KABUPATEN BANYUMASen_US
dc.typeThesis SKR F H 130en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record