Show simple item record

dc.contributor.advisorYUNIARLIN, PRIHATI
dc.contributor.authorSUBKY, A.TAJUS
dc.date.accessioned2019-04-11T04:12:08Z
dc.date.available2019-04-11T04:12:08Z
dc.date.issued2019-03-08
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/25974
dc.description.abstractDalam Agama Islam mengajarkan untuk membentuk sebuah keluarga dengan menyatukan seorang laki-laki dan perempuan di awali dengan suatu ikatan suci yaitu kontrak perkawinan atau ikatan perkawinan, ikatan ini adalah ikatan yang begitu sakral bagi pasangan yang akan menikah untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Jaman sekarang untuk mempertahaan kan sebuah ikatan perkawinan sangatlah sulit di lakukan di karenakan berbagai macam faktor yang menjadi penyebab bagi pasangan suami istri untuk bercerai. Tingkat Perceraian semakin meningkat tiap tahunnya hal ini di sebabkan karena permasalah rumah tangga yang terjadi terhadap pasangan suami istri yang telah menikah, yang permasalahan ini apabila tidak di selesaikan akan berujung pada Pengadilan, Dalam UU No. 50 Tahun 2009 Tentang pengadilan Agama menjelaskan bahwa, Lembaga Pengadilan Agama Merupakan lembaga yang di sediakan oleh Negara yang berkewenangan untuk memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa perkara bagi umat yang beragama islam,salah satu perkara di selesaikan oleh Pengadilan Agama adalah perkara perdata peceraian .Setiap Perkara perdata yang masuk pada meja pengadilan wajib di lakukan proses mediasi. Mediasi Di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016, Mediasi adalah penyelesaian sengketa perkara yang di lakukan oleh pihak ketiga yaitu Hakim/Mediator yang bersifat netral atau tidak memihak pada pihak lain yang berperkara dengan harapan para pihak yang sedang berperkara damai dan mencabut perkaranya di pengadilan. Berdasarkan latar belakang di atas permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah adanya hakim mediator dapat mencegah perceraian di Pengadilan Agama Sleman.Metode penelitian yang di gunakan dalam peneltian ini adalah yuridis empiris dengan mengumpulkan data-data melalui wawancara,observasi dan studi pustaka.Hasil penelitian ini adalah Peran yang dilakukan oleh Hakim/Mediator di Pengadilan Agama Sleman belum bisa dikatakan efektif dalam mengatasi perkara perceraian dan masih jauh dari kata berhasil, dimana untuk tingkat keberhasilannya belum mencapai harapan dan mengalami penuran dari tahun 2017 yaitu 28 perkara yang berhasil di mediasi, sedangkan pada tahun 2018 hanya 15 perkara yang berhasil di mediasien_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPerceraian,Pengadilan Agama ,Mediasi, Hakim/Mediatoren_US
dc.titlePERAN HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMANen_US
dc.typeThesis SKR F H 101en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record