ANALISIS PROSES PEMEKARAN WILAYAH KECAMATAN MENJADI KABUPATEN DI KABUPATEN KARIMUN
Abstract
Realisasi Ototnomi Daerah mengharuskan tiap-tiap daerah di Indonesia memiliki wewenang dan kewajiban untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri. Adanya Otonomi Daerah tidak lepas dari telah diubahnya sistem pemerintahan Indonesia yang awalnya sentralistik menjadi Desentralisasi yang demokrasi. Kesempatan ini ditangkap oleh Pemerintah Daerah sehingga masing-masing daerah berlomba untuk mengelola hasil alam maupun sumber daya manusianya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemekaran wilayah Kecamatan menjadi Kabupaten. Penelitian ini menggunakan teori otonomi daerah dimana proses pemekaran suatu wilayah diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data yang diambil menggunakan tekhnik wawancara dan observasi.
Hal ini terjadi pula di Kabupaten Karimun, tepatnya di Kecamatan Pulau Kundur, dimana sebagian dari masyarakat di Kecamatan ini menuntut kepada pemerintah untuk memisahkan diri dari Kabupaten Karimun dan membentuk Kabupaten baru. Timbulnya alasan keinginan sebagian masyarakat untuk pisah dari Kabupaten Karimun adalah seperti yang diketahui bahwa Kecamatan Pulau Kundur memiliki prediket sebagai penghasil karet di Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI), sehingga memiliki asumsi bahwa kecamatan ini layak menjadi kabupaten, alasan lainnya juga bahwa masyarakat lokal Kundur menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun dinilai kurang mampu bersikap adil terutama dalam bidang pembangunan infrastruktur dan suprastruktur. Sedangkan tujuan utama dari pencapai proses pemekaran wilayah Kecamatan menjadi Kabupaten ini adalah untuk mensejahterkan kehidupan masyarakat pulau Kundur agar fasilitas infra struktur dan supra struktur dapat dibangun di pulau Kundur ini. Namun pada kenyataannya Kundur mengalami kendala utama seperti Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN) 2016 tidak dianggarkan untuk pemekaran wilayah, sehingga anggaran dari Pemerintah Pusat tidak bisa turun, dan hingga saat ini pemekaran wilayah kecamatan Kundur ini terhenti sampai di tahun 2017 akhir.
Dalam penelitian ini dapat menjawab tentang permasalahan yang ada, yaitu analisi proses pemekaran wilayah Kecamatan menjadi Kabupaten Kepulauan Kundur, dalam kasus wacana pemekaran wilayah ini terdapat kelompok yang muncul dari aspirasi masyarakat yang bernama Badan Persiapan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur (BP2K3) Kelompok ini sebagai pilar utama dalam proses pemekaran wilayah di Kabupaten Karimun, dikarenakan mereka sebagai aktor utama dalam proses pemekaran wilayah di Kabupaten Karimun ini. Jika Kecamatan Kundur berhasil menjadi kabupaten secara otomatis lapangan kerja akan bertambah dan kursi di pemerintahan dengan pasti akan mudah didapatkan, kedua adalah bidang Ekonomi yang berkaitan dengan perebutan hasil Sumber daya alam (SDA) di Kecamatan Kundur. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meredamkan konflik antara masyarakat yang pro dan kontra terhadap pemekaran wilayah ini dengan memberikan himbauan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan
isu-isu menyesatkan. Seharusnya pemerintah bisa bertindak lebih tegas dengan tidak hanya memberikan himbauan kepada masyarakat Kundur tidak termakan isu-isu yang nantinya akan berimbas kepada Pemerintah.