Show simple item record

dc.contributor.advisorFITRIYANTI, FADILA
dc.contributor.authorBARRA, AGENG RINDA
dc.date.accessioned2019-04-11T05:54:26Z
dc.date.available2019-04-11T05:54:26Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/25977
dc.descriptionHak Cipta merupakan hak eksklusif atau hak istimewa yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur, memanfaatkan serta membatasi atas pemanfaatan yang dilakukan secara tidak sah. Ciptaan yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Karya Seni Batik. Batik yang yang semula dikerjakan dengan menggunakan canting dan cap yang menggunakan lilin bergeser dengan adanya teknologi printing kerap terjadi pembajakan motif batik atas teknologi tersebut. Salah satu motif batik yang ada di Indonesia adalah Motif Batik Sinom Parijotho Salak, pemegang hak ciptanya adalah Pemerintah Kabupaten Sleman. Pemkab Sleman memberikan kebebasan bagi pengrajin untuk memanfaatkan hak ekonomi atas Batik motif Sinom Parijotho Salak. Berdasarkan hal tersebut maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu bagaimana perlindungan hak cipta ekonomi bagi pengrajin batik motif Sinom Parijotho Salak di Kabupaten Sleman dan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta batik motif Sinom Parijotho Salak di Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma. Teknik analisis data akan dianalisa secara deskriptif dan data penelitian lapangan dianalisa dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemkab Sleman kepada pengrajin batik Sinom Parijotho Salak, perlindungan hukum ini yaitu perlindungan hukum preventif dan juga perlindungan hukum represif. Perlindungan Hukum ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2018 tentang Hak Cipta dan Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2015 tentang Tata Kelola Batik. Upaya penegakan hukum yang diberikan Pemkab Sleman jika terjadi pelanggaran terhadap batik motif Sinom Parijotho Salak ini dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Pemkab Sleman berupaya untuk melindungi pengrajin dengan meningkatkan kesejahteraan pengrajin atas diizinkan untuk memanfaatkan hasil dari batik Sleman.en_US
dc.description.abstractHak Cipta merupakan hak eksklusif atau hak istimewa yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur, memanfaatkan serta membatasi atas pemanfaatan yang dilakukan secara tidak sah. Ciptaan yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Karya Seni Batik. Batik yang yang semula dikerjakan dengan menggunakan canting dan cap yang menggunakan lilin bergeser dengan adanya teknologi printing kerap terjadi pembajakan motif batik atas teknologi tersebut. Salah satu motif batik yang ada di Indonesia adalah Motif Batik Sinom Parijotho Salak, pemegang hak ciptanya adalah Pemerintah Kabupaten Sleman. Pemkab Sleman memberikan kebebasan bagi pengrajin untuk memanfaatkan hak ekonomi atas Batik motif Sinom Parijotho Salak. Berdasarkan hal tersebut maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu bagaimana perlindungan hak cipta ekonomi bagi pengrajin batik motif Sinom Parijotho Salak di Kabupaten Sleman dan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta batik motif Sinom Parijotho Salak di Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma. Teknik analisis data akan dianalisa secara deskriptif dan data penelitian lapangan dianalisa dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemkab Sleman kepada pengrajin batik Sinom Parijotho Salak, perlindungan hukum ini yaitu perlindungan hukum preventif dan juga perlindungan hukum represif. Perlindungan Hukum ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2018 tentang Hak Cipta dan Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2015 tentang Tata Kelola Batik. Upaya penegakan hukum yang diberikan Pemkab Sleman jika terjadi pelanggaran terhadap batik motif Sinom Parijotho Salak ini dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Pemkab Sleman berupaya untuk melindungi pengrajin dengan meningkatkan kesejahteraan pengrajin atas diizinkan untuk memanfaatkan hasil dari batik Sleman.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum, Hak Cipta, Batik Sinom Parijotho Salaken_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA EKONOMI BAGI PENGRAJIN BATIK TULIS MOTIF SINOM PARIJOTHO SALAKen_US
dc.typeThesis SKR F H 122en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record