Show simple item record

dc.contributor.advisorDEWATA, MUKTI FAJAR NUR
dc.contributor.authorSAFITRI, FEBRIANA NUR
dc.date.accessioned2019-04-13T03:14:52Z
dc.date.available2019-04-13T03:14:52Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/26021
dc.descriptionPerlindungan hukum bagi karyawan terhadap perusahaan yang diputuskan pailit terdapat pada Pasal 95 ayat (4) dan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 67/PUU-XI/2013. Namun dalam implementasinya masih banyak sekali dijumpai lemahnya perlindungan hukum terhadap karyawan pada perusahaan yang dinyatakan pailit, in cassu pailitnya PT. Nyonya Meneer belum bisa melindungi hak-hak karyawan. Atas hal tersebut, terdapat upaya hukum berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan tentang tuntutan tehadap kurator. Tuntutan tersebut dilakukan dengan cara berdasarkan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 77 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pasal tersebut mencantumkan upaya yang dapat dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum karyawan sebagai kreditor. Penelitian hukum pada skripsi ini diarahkan kepada penelitian hukum normatif.1Jenis penelitian hukum normatif ini dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach)en_US
dc.description.abstractPerlindungan hukum bagi karyawan terhadap perusahaan yang diputuskan pailit terdapat pada Pasal 95 ayat (4) dan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 67/PUU-XI/2013. Namun dalam implementasinya masih banyak sekali dijumpai lemahnya perlindungan hukum terhadap karyawan pada perusahaan yang dinyatakan pailit, in cassu pailitnya PT. Nyonya Meneer belum bisa melindungi hak-hak karyawan. Atas hal tersebut, terdapat upaya hukum berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan tentang tuntutan tehadap kurator. Tuntutan tersebut dilakukan dengan cara berdasarkan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 77 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pasal tersebut mencantumkan upaya yang dapat dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum karyawan sebagai kreditor. Penelitian hukum pada skripsi ini diarahkan kepada penelitian hukum normatif.1Jenis penelitian hukum normatif ini dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach)en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum, Karyawan, Perusahaan Pailit.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN DARI PERUSAHAAN YANG TELAH DIPUTUSKAN PAILIT (Studi Kasus Pailit PT. Perindustrian Njonja Meneer)en_US
dc.typeThesis SKR F H 147en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record