Show simple item record

dc.contributor.advisorSUNARNO, SUNARNO
dc.contributor.authorHENING, NIKEN SATUTI TYAS
dc.date.accessioned2019-04-13T03:18:10Z
dc.date.available2019-04-13T03:18:10Z
dc.date.issued2019-03-15
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/26022
dc.description.abstractPermasalahan yang dikaji dalam studi ini berdasarkan adanya masalah yang terjadi pada penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman, masih ada beberapa pedagang yang menjual minuman beralkohol secara illegal atau tidak memiliki izin penjualan, padahal Pemerintah Kabupaten Sleman sudah menerbitkan aturan khusus mengenai minuman beralkohol yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan, Penjualan, dan Penggunaan Minuman Beralkohol dan pada Pasal 19 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pengedaran dan atau penjualan minuman beralkohol golongan A wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB), dan pada Pasal 19 ayat 2 dijelaskan juga bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pengedaran dan atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris, teknik pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data primer melalui wawancara dengan narasumber, dan metode analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif sehingga seluruh data yang diperoleh dan fakta yang ditemukan dilapangan diteliti dan dikembangkan berdasarkan hukum yang berhubungan dengan judul serta membandingkan teori yang berlaku dengan fakta yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukan bahwa penjualan minuman beralkohol secara illegal di Kabupaten Sleman masih sering terjadi walaupun sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur mengenai hal tersebut, keadaan tersebut terjadi karena banyak penjual yang menganggap kegiatan penjualan tersebut sebagai mata pencaharian dan laba yang didapatnya sangat memberi keuntungan bagi si penjual. Penelitian ini merekomendasikan perlunya tambahan personil Satpol PP Kabupaten Sleman dan penambahan fasilitas untuk melakukan razia agar razia dapat berjalan secara maksimal karena mengingat luas wilayah Kabupaten sleman tidak sebanding dengan personil yang ada. Pembaharuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 juga perlu dilakukan terutama pada sanksinya lebih diperberat agar para penjual yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut bisa jera dan tidak mengulangi perbuatannya.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectMinuman Beralkohol, Peraturan Daerah, Penjualan, Peredaranen_US
dc.titlePERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERHADAP PENEGAKAN PERDA KABUPATEN SLEMAN NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG PELARANGAN PENGEDARAN, PENJUALAN, DAN PENGGUNAAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN SLEMANen_US
dc.typeThesis SKR F H 102en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record