Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHYU, DANANG
dc.contributor.authorAZMI, HAYKAL
dc.date.accessioned2019-04-23T02:35:49Z
dc.date.available2019-04-23T02:35:49Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/26117
dc.descriptionPerlindungan hukum adalah Perlindungan terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki oleh manusia sebagai subjek hukum dalam interaksi dengan sesamanya dalam lingkungannya. Sebagai subjek hukum manusia memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Informasi rahasia dagang sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual merupakan informasi yang berguna bagi pemiliknya guna menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersil serta dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya sehingga memerlukan adanya perlindungan hukum untuk melindungi hak yang dimiliki oleh pemilik informasi rahasia dagang apabila terjadi pelanggaran hukum. Perlindungan terhadap informasi rahasia dagang diatur dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Metode Penelitian yang digunakan adalah Deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu melihat bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat, dengan menganalisis apakah informasi yang dimiliki oleh pelaku usaha Klinik Perawatan Kulit Hayfa Beauty Skin Care telah memenuhi kriteria untuk dapat dikatakan sebagai informasi rahasia dagang serta upaya apa yang telah dilakukan oleh pelaku usaha untuk melindungi informasi rahasia dagang yang dimilikinya tersebut. Penelitian dilakukan menggunakan asas-asas dan prinsio-prinsip hukum yang mengatur tentang informasi rahasia dagang. Pengumpulan data dilakukan menggunakan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa informasi rahasia yang dimiliki oleh pelaku usaha yang berkaitan dengan cara atau prosedur pembuatan produk kosmetik, Spesifikasi bahan, distributor bahan, dan prosentase bahan yang kesemuanya berguna untuk menghasilkan produk kosmetik klinik perawatan kulit Hayfa Besuty Skin Care dapat dikatakan memenuhi unsur untuk dapat dikatakan sebagai informasi rahasia dagang. Pelaku usaha juga telah melakukan upaya hukum preventif dengan membuat perjanjian kerja dengan karyawan dengan memasukkan klausul anti kompetisi dan pemberian kewajiban kepada karyawan untuk melindungi informasi rahasia dagang selama masa dan setelah berakhirnya perjanjian kerja. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha klinik perawatan kulit Hayfa Beauty Skin Care telah melakukan perlindungan hukum terhadap informasi rahasia dagang secara layak dan patut dan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Rahasia Dagang sehingga berhak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas hak yang dimilikinya. Kata Kunci : Perlindunganen_US
dc.description.abstractPerlindungan hukum adalah Perlindungan terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki oleh manusia sebagai subjek hukum dalam interaksi dengan sesamanya dalam lingkungannya. Sebagai subjek hukum manusia memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Informasi rahasia dagang sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual merupakan informasi yang berguna bagi pemiliknya guna menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersil serta dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya sehingga memerlukan adanya perlindungan hukum untuk melindungi hak yang dimiliki oleh pemilik informasi rahasia dagang apabila terjadi pelanggaran hukum. Perlindungan terhadap informasi rahasia dagang diatur dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Metode Penelitian yang digunakan adalah Deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu melihat bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat, dengan menganalisis apakah informasi yang dimiliki oleh pelaku usaha Klinik Perawatan Kulit Hayfa Beauty Skin Care telah memenuhi kriteria untuk dapat dikatakan sebagai informasi rahasia dagang serta upaya apa yang telah dilakukan oleh pelaku usaha untuk melindungi informasi rahasia dagang yang dimilikinya tersebut. Penelitian dilakukan menggunakan asas-asas dan prinsio-prinsip hukum yang mengatur tentang informasi rahasia dagang. Pengumpulan data dilakukan menggunakan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa informasi rahasia yang dimiliki oleh pelaku usaha yang berkaitan dengan cara atau prosedur pembuatan produk kosmetik, Spesifikasi bahan, distributor bahan, dan prosentase bahan yang kesemuanya berguna untuk menghasilkan produk kosmetik klinik perawatan kulit Hayfa Besuty Skin Care dapat dikatakan memenuhi unsur untuk dapat dikatakan sebagai informasi rahasia dagang. Pelaku usaha juga telah melakukan upaya hukum preventif dengan membuat perjanjian kerja dengan karyawan dengan memasukkan klausul anti kompetisi dan pemberian kewajiban kepada karyawan untuk melindungi informasi rahasia dagang selama masa dan setelah berakhirnya perjanjian kerja. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha klinik perawatan kulit Hayfa Beauty Skin Care telah melakukan perlindungan hukum terhadap informasi rahasia dagang secara layak dan patut dan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Rahasia Dagang sehingga berhak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas hak yang dimilikinya. Kata Kunci : Perlindunganen_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum, Rahasia Dagang, Klinik Perawatan Kulit, Hayfa Beauty Skin Careen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS RAHASIA DAGANG (STUDI DI KLINIK PERAWATAN KULIT HAYFA BEAUTY SKIN CARE SEMARANG)en_US
dc.typeThesis SKR F H 089en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record