Show simple item record

dc.contributor.authorAL-HAMDI, RIDHO
dc.date.accessioned2019-05-07T06:26:08Z
dc.date.available2019-05-07T06:26:08Z
dc.date.issued2019-03-08
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/26195
dc.description.abstractAmbang batas (threshold) dalam pemilihan legislatif dapat terbagi menjadi dua model: ambang batas formal dan ambang batas efektif. Model pertama diterapkan sebagai syarat partai memiliki kursi di parlemen. Jika partai tidak memenuhi batas minimal, partai tersebut secara otomatis tidak memiliki kursi di parlemen. Model kedua diterapkan sejak partai bertarung dalam meraih suara di daerah pemilihan (dapil). Meski partai hanya mendapatkan satu kursi, dia tetap berhak memiliki kursi di parlemen. Hanya saja, jika partai tersebut tidak memenuhi syarat minimal pembentukan fraksi, dia wajib bergabung dengan fraksi yang sudah ada atau membentuk fraksi baru dari gabungan partai yang ada.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherKoran Republikaen_US
dc.subjectIdeologi politiken_US
dc.subjectpartai politiken_US
dc.subjectambang batas pemiluen_US
dc.subjectpudarnya ideologien_US
dc.titlePudarnya Ideologi Partaien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record