EFEKTIFITAS IMPLEMENTASI TAX AMNESTY DENGAN ANALISIS RASIO DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI KANWIL DI YOGYAKARTA
Abstract
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia guna meningkatkan realisasi penerimaan pajak tersebut adalah melalui kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Beberapa hasil penelitian sebelumnya yang menguji efektifitas implementasi tax amnesty masih menunjukan hasil yang beragam. Penelitian ini merupakan pengembangan dari penelitian-penelitian sebelumnya utamanya yang menguji efektifitas penerapan kebijakan tax amnesty terhadap penerimaan pajak di Indonesia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji efektifikas implementasi tax amnesty pada KPP di Kanwil DJP DI Yogyakarta. Data yang digunakan dan di olah dalam penelitian ini adalah data penerimaan dana tebusan dari keseluruhan periode tax amnesty , yaitu data periode 1 Juni 2016 sampai dengan 31 Maret 2017. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan analisis rasio. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa efektifitas tax amnesty sebesar 73,34% (kategori KURANG EFEKTIF), efektifitas penerimaan pajak tahun 2016 masih KURANG EFEKTIF (75,56%), efektifitas penerimaan pajak tahun 2017 sudah CUKUP EFEKTIF (84,73%), dan efektifitas implementasi penerimaan pajak terhadap peningkatan penerimaan pajak masih tergolong rendah yaitu sebesar 6, 034% (kategori TIDAK EFEKTIF). Namun pertumbuhan pajak mengalami kenaikan sebesar 9, 18% ditengah pertumbuhan ekonomi DI Yogyakarta sebesar 5-8%.