SENGKETA TATA USAHA NEGARA & PENYELESAIANNYA
Abstract
Kehidupan bernegara semakin demokratis. UUD 1945 semakin mempertegas bahwa Republik Indonesia merupakan negara hukum (Rechtstaat, Rule of Law). Sebagai konsekwensinya kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan semakin kuat.
Tuntutan masyarakat dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan adalah terwujudnya Clean Goverment & Good Governance.
Selanjutnya, timbul kecenderungan meningkatnya gugatan masyarakat terhadap keputusan pemerintah. Materi ini memaparkan tentang seluk beluk sengketa tata usaha negara dan teknik penyelesaiannya.