Show simple item record

dc.contributor.advisorNASRULLAH, NASRULLAH
dc.contributor.authorKUSUMADARY, DEWY
dc.date.accessioned2019-06-28T02:06:13Z
dc.date.available2019-06-28T02:06:13Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/27558
dc.descriptionPenelitian dilatarbelakangi oleh kondisi dimana wilayah Kabupaten Kulon Progo terdapat ±285 buah objek warisan budaya dan cagar budaya. Namun dari banyaknya warisan budaya yang ada, baru 23% dari jumlah warisan budaya yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga lebih dari 200 buah objek warisan budaya belum memiliki penetapan atau kekuatan hukum, yang dapat berfungsi sebagai pelindung dari kerusakan atau kepunahan objek-objek cagar budaya tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi cagar budaya dan mengetahui kendala atau faktor penghambat yang ada saat pemerintah melakukan upaya perlindungan hukum terhadap cagar budaya wilayah di Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penelitian ini menggunakan gabungan pendekatan penelitian empiris normatif, yaitu pengambilan data langsung melalui wawancara narasumber dari Kepala Dinas Kebudayaan Kulon Progo dan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta serta pengolahan data kepustakaan yang diambil dari literatur atau pustaka. Hasil Penelitian menyatakan pemerintah Kabupaten Kulon Progo sudah melakukan upaya perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, namun belum semua upaya dilakukan secara maksimal dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap cagar budaya di wilayah Kabupaten Kulon Progoen_US
dc.description.abstractPenelitian dilatarbelakangi oleh kondisi dimana wilayah Kabupaten Kulon Progo terdapat ±285 buah objek warisan budaya dan cagar budaya. Namun dari banyaknya warisan budaya yang ada, baru 23% dari jumlah warisan budaya yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga lebih dari 200 buah objek warisan budaya belum memiliki penetapan atau kekuatan hukum, yang dapat berfungsi sebagai pelindung dari kerusakan atau kepunahan objek-objek cagar budaya tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi cagar budaya dan mengetahui kendala atau faktor penghambat yang ada saat pemerintah melakukan upaya perlindungan hukum terhadap cagar budaya wilayah di Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penelitian ini menggunakan gabungan pendekatan penelitian empiris normatif, yaitu pengambilan data langsung melalui wawancara narasumber dari Kepala Dinas Kebudayaan Kulon Progo dan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta serta pengolahan data kepustakaan yang diambil dari literatur atau pustaka. Hasil Penelitian menyatakan pemerintah Kabupaten Kulon Progo sudah melakukan upaya perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, namun belum semua upaya dilakukan secara maksimal dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap cagar budaya di wilayah Kabupaten Kulon Progoen_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPerlindungan hukum, cagar budaya, Kulon Progo.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN KULON PROGO BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 11TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record