Show simple item record

dc.contributor.advisorFITRIYANTI, FADIA
dc.contributor.authorPUTRI, PUTRI
dc.date.accessioned2019-07-09T02:15:36Z
dc.date.available2019-07-09T02:15:36Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/27781
dc.descriptionPeran OJK dalam pelaksanaan putusan arbitrase LAPSPI yaitu pengaturan dan pengawasannya terhadap perbankan di Indonesia. Dan memberikan sanksi administratif terhadap perbankan yang tidak melaksanakan putusan arbitrase LAPSPI. Juga dalam perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat yang menggunakan jasa perbankan. Seperti yang telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yaitu dalam melindungi konsumen dan masyarakat maka OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian terhadap konsumen dan masyarakat. Terkait perlindungan konsumen dalam menggunakan jasa keuangan, OJK mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Sedangkan kekuatan hukum dari putusan arbitrase LAPSPI yaitu final dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga mengikat para pihak. Putusan arbitrase LAPSPI setelah dibacakan dan jatuhkan pihak mana yang salah dan benar, maka dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari harus di daftarkan ke Pengadilan Negeri. Dengan didaftarkannya putusan arbitrase LAPSPI, maka putusan tersebut bersifat otentik dan dapat dijalankan sebagaimana putusan arbitrase LAPSPI tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak dapat diajukan upaya hukum lainnya. Jika tidak didaftarkan selama kurun waktu yang sudah ditentukan, putusan tersebut dianggap tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan.en_US
dc.description.abstractPeran OJK dalam pelaksanaan putusan arbitrase LAPSPI yaitu pengaturan dan pengawasannya terhadap perbankan di Indonesia. Dan memberikan sanksi administratif terhadap perbankan yang tidak melaksanakan putusan arbitrase LAPSPI. Juga dalam perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat yang menggunakan jasa perbankan. Seperti yang telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yaitu dalam melindungi konsumen dan masyarakat maka OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian terhadap konsumen dan masyarakat. Terkait perlindungan konsumen dalam menggunakan jasa keuangan, OJK mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Sedangkan kekuatan hukum dari putusan arbitrase LAPSPI yaitu final dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga mengikat para pihak. Putusan arbitrase LAPSPI setelah dibacakan dan jatuhkan pihak mana yang salah dan benar, maka dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari harus di daftarkan ke Pengadilan Negeri. Dengan didaftarkannya putusan arbitrase LAPSPI, maka putusan tersebut bersifat otentik dan dapat dijalankan sebagaimana putusan arbitrase LAPSPI tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak dapat diajukan upaya hukum lainnya. Jika tidak didaftarkan selama kurun waktu yang sudah ditentukan, putusan tersebut dianggap tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectOJK, Pelaksaan Putusan Arbitrase, LAPSPI.en_US
dc.titlePERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN INDONESIA SKRIPSIen_US
dc.typeThesis SKR FH 069en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record