Show simple item record

dc.contributor.advisorFITRIYANTI, FADIA
dc.contributor.advisorSETIANINGRUM, RENI BUDI
dc.contributor.authorARDHIA, NANDA DWI
dc.date.accessioned2019-07-11T01:40:54Z
dc.date.available2019-07-11T01:40:54Z
dc.date.issued2019-02-28
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/27835
dc.description.abstractKredit Usaha Rakyat merupakan program yang dirancang oleh pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum Bankable. Kredit Usaha Rakyat dirancang dengan suku bunga yang rendah dan dengan penjaminan kredit oleh Perusahaan Penjaminan kredit yang berkerjasama dengan Pemerintah serta Bank Pelaksana berdasarkan perjanjian kerjasama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat serta penyelesaian apabila terjadi kredit bermasalah di salah satu bank pelaksana yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) melalui studi kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk dalam pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat telah melakukan prosedur sesuai dengan yang diarahkan oleh peraturan perundang-undangan. Tahapan pengajuan kredit usaha rakyat dimulai dari Tahap Permohonan kredit, Tahap Analisis Kredit, Tahap Putusan Kredit, Tahap Perjanjian kredit dan Tahap Pencairan Kredit. pelaksanaan kredit usaha rakyat di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Peraturan menteri koordinator bidang perekonomian Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Penyelesaian Kredit Usaha Rakyat Yang bermasalah dilakukan dengan penyelematan kredit melalui restrukturisasi berupa Perpanjangan jangka waktu kredit dan penjadwaln kembali, pengambil alihan aset debitur, pembayaran sejumlah kewajiban bunga dibayar kemudian dan penjualan agunan tambahan. Selain itu kredit bermasalah juga diselesaikan melalui pengajuan penjaminan kredit kepada perusahaan penjamin yang telah berkerjasama dengan pemerintah serta PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk sebagai bank pelaksana kredit usaha rakyat.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectKredit Usaha Rakyat, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Bermasalahen_US
dc.titlePERJANJIAN PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN BAGI KREDIT USAHA RAKYATen_US
dc.title.alternativePerjanjian Pemberian Kredit Tanpa Agunan Bagi Kredit Usaha Rakyat di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbken_US
dc.typeThesis SKR F H 010en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record