Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorSANTOSO, CHORI DWI
dc.date.accessioned2019-07-11T04:05:27Z
dc.date.available2019-07-11T04:05:27Z
dc.date.issued2019-03-14
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/27877
dc.description.abstractSanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi selama ini hanya sanksi penjara dan/atau sanksi denda Adanya sanksi pidana mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak pernah diterapkan dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini dilatar belakangi dengan semakin berkembangnya tindak pidana mati di Indonesia yang mana tidak satupun dari tindak pidana korupsi tersebut dijatuhi sanksi pidana mati, maka dari itu penulis mengambil judul penelitian yaitu Optimalisasi Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu tentang bagaimana pertimbangan hukum untuk diterapkannya sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan apa faktor penghambat yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang, serta bertumpu pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh kemudian diolah dan ditinjau berdasarkan rumusan masalah yang telah diterapkan sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas dan konkrit terhadap objek yang dibahas dan selanjutnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam mengoptimalkan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus terpenuhi keadaan tertentu tindak pidana korupsi itu dilakukan, dalam pasal 2 ayat (2) sebagai syarat dapat dipidana mati pelaku tindak pidana korupsi yaitu pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, pada waktu terjadinya bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, dan pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan the most serious crime dapat dijadikan pertimbangan dapat diterapkan sanksi pidana mati ini. Hal yang menghambat sanksi pidana mati dalam tindak pidana korupsi dijatuhkan oleh hakim adanya klausul “dapat” dalam pasal 2 ayat (2) bermakna pilihan, bukan bermakna keharusan melaksanakan. Dalam penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi diharapkan adanya terobosan hukum oleh hakim guna menjerat pelaku tindak pidana korupsi dengan pidana mati dengan menetapkan negara dalam keadaan darurat ekonomi.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectSanksi Pidana Mati, Tindak Pidana Korupsi, the most serious crimeen_US
dc.titleOPTIMALISASI PENERAPAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeThesis SKR F H 001en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record