Show simple item record

dc.contributor.authorPRASETYO, TEGUH
dc.contributor.authorSETIANI, CAHYATI
dc.date.accessioned2019-07-12T02:51:39Z
dc.date.available2019-07-12T02:51:39Z
dc.date.issued2019-03-09
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/27919
dc.descriptionBerkembangnya alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam sistem produksi padi di Indonesia ditandai dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja pada pengolahan lahan, karena makin langkanya tenaga kerja manusia dan ternak. Adanya peningkatan penggunaan alsintan bukan karena sekedar mengikuti tren, namun karena memang dibutuhkan. Penggunaan alsintan terbukti membangkitkan perekonomian perdesaan dan membangkitkan industri mekanisasi pertanian. Tampaknya ke depan kebutuhan alsintan dalam sistem produksi padi akan semakin besar, mengingat bahwa untuk daerah tertentu seperti di sekitar kota-kota besar di Jawa mulai terjadi kelangkaan tenaga kerja manusia sektor pertanian. Terkait dengan pengembangan alsintan, pemerintah melalui Kementerian Pertanian, telah berupaya untuk : (1) Memberikan bantuan traktor roda 2 dan roda 4, pompa air, rice transplanter, dan combine harvester kepada petani dalam rangka mempercepat proses pengolahan tanah, proses tanam, penyediaan air irigasi, dan proses panen; (2) Melakukan pendampingan dalam pemberdayaan petani dan kelembagaan petani utamanya UPJA; (3) Pengembangan percontohan pertanian modern; (4) Merintis terbangunnya “Alsintan Center” di beberapa daerah. Pemberdayaan petani, mempunyai makna untuk meningkatkan kemampuan kapasitas individualnya dalam melaksanakan usahatani padi agar menjadi lebih baik dan mempunyai power. Pemberdayaan petani paling tidak menyangkut tiga hal yaitu penguatan pengetahuan, partisipasi pengembangan sistem sarana dan prasarana pertanian, serta peningkatan akses. Pemberdayaan kelembagaan UPJA dimaksudkan agar lembaga tersebut dapat menuju ke arah profesional yang berorientasi agribisnis dan agroindustri sesuai dengan Permentan Nomor 25/Permentan/PL.130/2008. Secara garis besar pembentukan UPJA mempunyai tujuan untuk mewujudkan : (a) pengelolaan jasa alsintan secara profesional, (b) berorientasi bisnis sesuai dengan skala ekonomi, dan (c) berorientasi pasar. Oleh karena itu, UPJA haruslah dapat memperoleh keuntungan yang layak (profit making). Yang harus digarisbawahi dalam pemberdayaan kelembagaan UPJA, adalah penetapan bentuk usaha dan personalia pengelola. Penetapan personal ini sebaiknya tidak beranggotakan banyak orang, dan bukan suatu bentuk badan hukum, namun kalau yang dibutuhkan yang berbadan hukum sebaiknya adalah koperasi.en_US
dc.description.abstractBerkembangnya alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam sistem produksi padi di Indonesia ditandai dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja pada pengolahan lahan, karena makin langkanya tenaga kerja manusia dan ternak. Adanya peningkatan penggunaan alsintan bukan karena sekedar mengikuti tren, namun karena memang dibutuhkan. Penggunaan alsintan terbukti membangkitkan perekonomian perdesaan dan membangkitkan industri mekanisasi pertanian. Tampaknya ke depan kebutuhan alsintan dalam sistem produksi padi akan semakin besar, mengingat bahwa untuk daerah tertentu seperti di sekitar kota-kota besar di Jawa mulai terjadi kelangkaan tenaga kerja manusia sektor pertanian. Terkait dengan pengembangan alsintan, pemerintah melalui Kementerian Pertanian, telah berupaya untuk : (1) Memberikan bantuan traktor roda 2 dan roda 4, pompa air, rice transplanter, dan combine harvester kepada petani dalam rangka mempercepat proses pengolahan tanah, proses tanam, penyediaan air irigasi, dan proses panen; (2) Melakukan pendampingan dalam pemberdayaan petani dan kelembagaan petani utamanya UPJA; (3) Pengembangan percontohan pertanian modern; (4) Merintis terbangunnya “Alsintan Center” di beberapa daerah. Pemberdayaan petani, mempunyai makna untuk meningkatkan kemampuan kapasitas individualnya dalam melaksanakan usahatani padi agar menjadi lebih baik dan mempunyai power. Pemberdayaan petani paling tidak menyangkut tiga hal yaitu penguatan pengetahuan, partisipasi pengembangan sistem sarana dan prasarana pertanian, serta peningkatan akses. Pemberdayaan kelembagaan UPJA dimaksudkan agar lembaga tersebut dapat menuju ke arah profesional yang berorientasi agribisnis dan agroindustri sesuai dengan Permentan Nomor 25/Permentan/PL.130/2008. Secara garis besar pembentukan UPJA mempunyai tujuan untuk mewujudkan : (a) pengelolaan jasa alsintan secara profesional, (b) berorientasi bisnis sesuai dengan skala ekonomi, dan (c) berorientasi pasar. Oleh karena itu, UPJA haruslah dapat memperoleh keuntungan yang layak (profit making). Yang harus digarisbawahi dalam pemberdayaan kelembagaan UPJA, adalah penetapan bentuk usaha dan personalia pengelola. Penetapan personal ini sebaiknya tidak beranggotakan banyak orang, dan bukan suatu bentuk badan hukum, namun kalau yang dibutuhkan yang berbadan hukum sebaiknya adalah koperasi.en_US
dc.publisherPROGRAM STUDI AGRIBISNIS FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPemberdayaan, Petani, Kelembagaan, UPJA, Padi.en_US
dc.titleMODEL PEMBERDAYAAN PETANI DAN KELEMBAGAAN UPJA DALAM MENDUKUNG SISTEM PRODUKSI PADI DI JAWA TENGAHen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record