AKSESIBILITAS DAN PARTISIPASI PEMILIH PENYANDANG DISABILITAS DALAM PILKADA KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2018
Abstract
Setiap warga negara berhak untuk ikut serta didalam Pemilihan Umum tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas. Namun pada kenyataannya, pemenuhan hak dan partisipasi penyandang disabilitas dalam politik masih terabaikan meskipun sudah ada regulasi yang mengaturnya. Kabupaten Temanggung merupakan kabupaten dengan tingkat partisipasi tertinggi pada Pilkada 2018. Akan tetapi, partisipasi pemilih penyandang disabilitas dalam Pilkada 2018 di Kabupaten Temanggung tergolong rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan aksesibilitas pemilih penyandang disabilitas dalam menerima informasi dan menggunakan hak pilih, partisipasi pemilih penyandang disabilita, dan kendala yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Temanggung dan pemilih penyandang disabilitas dalam Pilkada di Kabupaten Temanggung tahun 2018.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilaksanakan pada bulan Januari 2019. Adapun yang menjadi subjek penelitian adalah Komisioner KPU Kabupaten Temanggung, Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, pengurus penyandang disabilitas, dan pemilih penyandang disabilitas. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Data yang diperoleh diperiksa keabsahannya agar bersifat akurat dengan menggunakan teknik triangulasi. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan pendekatan induktif, yaitu didasarkan atas data berupa fakta-fakta yang selanjutnya ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Akesibilitas pemilih penyandang disabilitas terhadap informasi Pilkada 2018 kurang aksesibel terutama bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak berpendidikan. (2) Aksesibilitas pemilih penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilih kurang aksesibel, terutama untuk fasilitas TPS dan pendampingan pemilih. (3) Partisipasi pemilih penyandang disabilitas yang terdidik berbeda dengan pemilih penyandang disabilitas yang tidak terdidik. Bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak terdidik, partisipasi hanya sebatas hadir ke TPS. Sementara untuk pemilih penyandang disabilitas yang terdidik, selain hadir ke TPS, pemilih juga aktif mencari informasi dan saling bertukar informasi, menyebarkan informasi, mendengarkan debat paslon, menghadiri sosialisasi, dan mengikuti kampanye. (4) Hambatan KPU dalam memberikan akses pemilu adalah pada pelaksanaan sosialisasi, sedangkan hambatan penyandang disabilitas meliputi sosialisasi yang tidak merata, kurangnya informasi Pilkada, TPS yang sulit diakses, dan pendampingan pemilih.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa aksesibilitas pemilih penyandang disamilitas dalam Pilkada Kabupaten Temanggung tahun 2018 kurang aksesibel. Partisipasi pemilih penyandang disabilitas dalam Pilkada 2018 tersebut juga rendah dan hanya sebatas hadir ke TPS. Melihat hal tersebut, KPU Kabupaten Temanggung harus lebih memperhatikan pemilih penyandang disabilitas baik dari aksesibilitas informasi maupun aksesibilitas dalam penggunaan hak pilih agar nantinya tingkat partisipasi pemilih penyandang disabilitas dalam Pemilu selanjutnya lebih tinggi.