Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.advisorFAJAR, MUKTI
dc.contributor.authorDWINANDA, MUHAMMAD FASKAL
dc.date.accessioned2019-07-19T01:49:21Z
dc.date.available2019-07-19T01:49:21Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/28153
dc.descriptionTransportasi online adalah penggabungan antara jasa transportasi dengan kemajuan teknologi informasi yang bertujuan memudahkan konsumen dalam menikmati fasiltas transportasi umum. Dalam beroperasi transportasi online menggunakan sebuah aplikasi yang berfungsi untuk memesan transportasi online yang dilakukan konsumen dalam menggunakan moda transportasi ini. Hal ini dianggap sangat membantu dan mempermudah masyarakat dalam menikmati transporrtasi online ini. Disisi lain transportasi online dianggap mematikan transportasi konvensional (transportasi pangkalan) dalam melakukan kegiatan usaha. Hal ini yang membuat para penyedia jasa transportasi konvensional melakukan pembatasan wilayah operasional transportasi online dengan cara melarang para pengemudi transportasi online untuk mengambil pesanan online dibeberapa titik yang menjadi pangkalan transportasi konvensional di Yogyakarta dan bahkan kerap melakukan kegiatan anarki yang menimbulkan kerugian materiil bahkan jiwa terhadap transportasi online di wilayah DI Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi permasalahan transportasi online dalam pembatasan wilayah operasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang mana dalam Undanng-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak diperbolehkan melakukan pembagian wilayah persaingan usaha. Dalam penelitian yang penulis teliti adalah bagaimana kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan kepentingan publik tentang persaingan usaha di Yogyakarta dalam menetapkan wilayah operasional yang dilakukan oleh moda transportasi konvensional dalam melarang moda transportasi online yang menimbulkan dampak persaingan usaha tidak sehat dalam persaingan usaha antara transportasi online dengan transportasi konvensional.en_US
dc.description.abstractTransportasi online adalah penggabungan antara jasa transportasi dengan kemajuan teknologi informasi yang bertujuan memudahkan konsumen dalam menikmati fasiltas transportasi umum. Dalam beroperasi transportasi online menggunakan sebuah aplikasi yang berfungsi untuk memesan transportasi online yang dilakukan konsumen dalam menggunakan moda transportasi ini. Hal ini dianggap sangat membantu dan mempermudah masyarakat dalam menikmati transporrtasi online ini. Disisi lain transportasi online dianggap mematikan transportasi konvensional (transportasi pangkalan) dalam melakukan kegiatan usaha. Hal ini yang membuat para penyedia jasa transportasi konvensional melakukan pembatasan wilayah operasional transportasi online dengan cara melarang para pengemudi transportasi online untuk mengambil pesanan online dibeberapa titik yang menjadi pangkalan transportasi konvensional di Yogyakarta dan bahkan kerap melakukan kegiatan anarki yang menimbulkan kerugian materiil bahkan jiwa terhadap transportasi online di wilayah DI Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi permasalahan transportasi online dalam pembatasan wilayah operasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang mana dalam Undanng-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak diperbolehkan melakukan pembagian wilayah persaingan usaha. Dalam penelitian yang penulis teliti adalah bagaimana kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan kepentingan publik tentang persaingan usaha di Yogyakarta dalam menetapkan wilayah operasional yang dilakukan oleh moda transportasi konvensional dalam melarang moda transportasi online yang menimbulkan dampak persaingan usaha tidak sehat dalam persaingan usaha antara transportasi online dengan transportasi konvensional.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPembatasanWilayah, transportasi online, persaingan usahaen_US
dc.titlePEMBATASAN WILAYAH OPERASIONAL ANGKUTAN ONLINE MENURUT PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 118 TAHUN 2018 DI WILAYAH YOGYAKARTA KAJIAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record