dc.contributor.advisor | | |
dc.contributor.advisor | FAJAR, MUKTI | |
dc.contributor.author | DWINANDA, MUHAMMAD FASKAL | |
dc.date.accessioned | 2019-07-19T01:49:21Z | |
dc.date.available | 2019-07-19T01:49:21Z | |
dc.date.issued | 2019 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/28153 | |
dc.description | Transportasi online adalah penggabungan antara jasa transportasi dengan
kemajuan teknologi informasi yang bertujuan memudahkan konsumen dalam
menikmati fasiltas transportasi umum. Dalam beroperasi transportasi online
menggunakan sebuah aplikasi yang berfungsi untuk memesan transportasi online
yang dilakukan konsumen dalam menggunakan moda transportasi ini. Hal ini
dianggap sangat membantu dan mempermudah masyarakat dalam menikmati
transporrtasi online ini. Disisi lain transportasi online dianggap mematikan
transportasi konvensional (transportasi pangkalan) dalam melakukan kegiatan usaha.
Hal ini yang membuat para penyedia jasa transportasi konvensional melakukan
pembatasan wilayah operasional transportasi online dengan cara melarang para
pengemudi transportasi online untuk mengambil pesanan online dibeberapa titik yang
menjadi pangkalan transportasi konvensional di Yogyakarta dan bahkan kerap
melakukan kegiatan anarki yang menimbulkan kerugian materiil bahkan jiwa
terhadap transportasi online di wilayah DI Yogyakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi permasalahan
transportasi online dalam pembatasan wilayah operasional yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Sewa Khusus yang mana dalam Undanng-Undang No 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak
diperbolehkan melakukan pembagian wilayah persaingan usaha. Dalam penelitian
yang penulis teliti adalah bagaimana kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan
kepentingan publik tentang persaingan usaha di Yogyakarta dalam menetapkan
wilayah operasional yang dilakukan oleh moda transportasi konvensional dalam
melarang moda transportasi online yang menimbulkan dampak persaingan usaha
tidak sehat dalam persaingan usaha antara transportasi online dengan transportasi
konvensional. | en_US |
dc.description.abstract | Transportasi online adalah penggabungan antara jasa transportasi dengan
kemajuan teknologi informasi yang bertujuan memudahkan konsumen dalam
menikmati fasiltas transportasi umum. Dalam beroperasi transportasi online
menggunakan sebuah aplikasi yang berfungsi untuk memesan transportasi online
yang dilakukan konsumen dalam menggunakan moda transportasi ini. Hal ini
dianggap sangat membantu dan mempermudah masyarakat dalam menikmati
transporrtasi online ini. Disisi lain transportasi online dianggap mematikan
transportasi konvensional (transportasi pangkalan) dalam melakukan kegiatan usaha.
Hal ini yang membuat para penyedia jasa transportasi konvensional melakukan
pembatasan wilayah operasional transportasi online dengan cara melarang para
pengemudi transportasi online untuk mengambil pesanan online dibeberapa titik yang
menjadi pangkalan transportasi konvensional di Yogyakarta dan bahkan kerap
melakukan kegiatan anarki yang menimbulkan kerugian materiil bahkan jiwa
terhadap transportasi online di wilayah DI Yogyakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi permasalahan
transportasi online dalam pembatasan wilayah operasional yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Sewa Khusus yang mana dalam Undanng-Undang No 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak
diperbolehkan melakukan pembagian wilayah persaingan usaha. Dalam penelitian
yang penulis teliti adalah bagaimana kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan
kepentingan publik tentang persaingan usaha di Yogyakarta dalam menetapkan
wilayah operasional yang dilakukan oleh moda transportasi konvensional dalam
melarang moda transportasi online yang menimbulkan dampak persaingan usaha
tidak sehat dalam persaingan usaha antara transportasi online dengan transportasi
konvensional. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | PembatasanWilayah, transportasi online, persaingan usaha | en_US |
dc.title | PEMBATASAN WILAYAH OPERASIONAL ANGKUTAN ONLINE MENURUT PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 118 TAHUN 2018 DI WILAYAH YOGYAKARTA KAJIAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |