dc.contributor.advisor | SARNAWA, BAGUS | |
dc.contributor.author | ALIFUDIN, ALIFUDIN | |
dc.date.accessioned | 2019-07-30T01:55:59Z | |
dc.date.available | 2019-07-30T01:55:59Z | |
dc.date.issued | 2019-03-14 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/28205 | |
dc.description | Hasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan peranan penting bagi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Salah satu pajak yang mempunyai peranan penting dan berpotensi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah pajak hotel.Pengkajian dalam penelitian ini betujuan untuk mengetahui bagaimana peran Pajak Hotel dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sleman, dan faktor-faktor penghambat dalam pemungutan Pajak Hotel di Kabupaten Sleman.
Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum empiris, yaitu dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan yaitu dengan mengumpulkan data melalui metode pedoman umum wawancara, gambaran umum, laporan Realisasi Pajak Daerah dan laporan Kontribusi Pajak Daerah (Pendapatan Asli Daerah dan Pajak Hotel).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Tahun 2017 jumlah hotel di Kabupaten Sleman berjumlah 624 hotel, bertambah dari tahun sebelumnya. 2) Laporan Realisasi Penerimaan Pajak Hotel Kabupaten Sleman maupun Laporan Realisasi anggaran Pendapatan Asli Daerah setiap tahun naik dari target yang sudah di tentukan. 3) Kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sleman setiap tahun naik. 4) Realisasi penerimaan PAD Kabupaten Sleman kususnya pajak hotel menempati nomor 3 setelah BPHTB dan PPJ. 5) Peran pajak hotel di Kabupaten Sleman sebesar 10,317%. 6) Wajib pajak hotel di Kabupaten Sleman di tahun 2017 terdapat 5% yang belum tertib atau terjadi keterlambatan dalam membayar kewajiban pajak hotel dari 624 hotel. Hambatan yang ditemui adalah kurangnya sumber daya manusia, kesadaran wajib pajak yang masih kurang, dan penegak hukum dalam memberikan teguran atau sanksi yang masih kurang. Kesimpulan dari penelitian hasil diatas maka PAD Kabupaten Sleman untuk lebih meningkatkan sektor pajak hotel mempunyai peranan penting bagi Pendapatan Asli Daerah dengan cara terus melakukan pendataan dengan cara pengawasan, penertiban, pemelihara saran dan prasarana, lebih giat pemerintah dalam sosialisai terhadap wajib pajak di Kabupaten Sleman. | en_US |
dc.description.abstract | Hasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan peranan penting bagi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Salah satu pajak yang mempunyai peranan penting dan berpotensi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah pajak hotel.Pengkajian dalam penelitian ini betujuan untuk mengetahui bagaimana peran Pajak Hotel dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sleman, dan faktor-faktor penghambat dalam pemungutan Pajak Hotel di Kabupaten Sleman.
Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum empiris, yaitu dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan yaitu dengan mengumpulkan data melalui metode pedoman umum wawancara, gambaran umum, laporan Realisasi Pajak Daerah dan laporan Kontribusi Pajak Daerah (Pendapatan Asli Daerah dan Pajak Hotel).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Tahun 2017 jumlah hotel di Kabupaten Sleman berjumlah 624 hotel, bertambah dari tahun sebelumnya. 2) Laporan Realisasi Penerimaan Pajak Hotel Kabupaten Sleman maupun Laporan Realisasi anggaran Pendapatan Asli Daerah setiap tahun naik dari target yang sudah di tentukan. 3) Kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sleman setiap tahun naik. 4) Realisasi penerimaan PAD Kabupaten Sleman kususnya pajak hotel menempati nomor 3 setelah BPHTB dan PPJ. 5) Peran pajak hotel di Kabupaten Sleman sebesar 10,317%. 6) Wajib pajak hotel di Kabupaten Sleman di tahun 2017 terdapat 5% yang belum tertib atau terjadi keterlambatan dalam membayar kewajiban pajak hotel dari 624 hotel. Hambatan yang ditemui adalah kurangnya sumber daya manusia, kesadaran wajib pajak yang masih kurang, dan penegak hukum dalam memberikan teguran atau sanksi yang masih kurang. Kesimpulan dari penelitian hasil diatas maka PAD Kabupaten Sleman untuk lebih meningkatkan sektor pajak hotel mempunyai peranan penting bagi Pendapatan Asli Daerah dengan cara terus melakukan pendataan dengan cara pengawasan, penertiban, pemelihara saran dan prasarana, lebih giat pemerintah dalam sosialisai terhadap wajib pajak di Kabupaten Sleman. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Peran, Pajak Hotel, Pendapatan Asli Daerah | en_US |
dc.title | PERAN PAJAK HOTEL DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN SLEMAN | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FH
105 | en_US |