ANALISA KEBIJAKAN BEBAS VISA INDONESIA BAGI WISATAWAN TIONGKOK PADA TAHUN 2016
Abstract
Skripsi ini membahas alasan Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan bebas visa khususnya bagi wisatawan asal Tiongkok pada tahun 2016 melalui Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2016 tentang pembebasan visa terhadap 169 negara di dunia salah satunya adalah Republik Rakyat Tiongkok. Adapun masalah yang penulis temukan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan atau warga Negara Tiongkok pasca diberikan akses bebas visa Indonesia.
Didalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriftif dengan berupaya menjelaskan alasan Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan bebas visa bagi wisatawan asal Tiongkok pada tahun 2016. Penulis mengumpulkan data dengan metode studi kepustakaan dan melalui media massa. Selain itu, penulis mengumpulkan data-data akurat dari sumber-sumber terpercaya sehingga tidak akan mengurangi keabsahan penelitian ini.
Penulis menggunakan teori Konsep Kepentingan Nasional dan Teori Rational Choice/Pilihan Rasional. Teori Kepentingan Nasional digunakan untuk menjelaskan kepentingan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Indonesia, sedangkan Teori Pilihan Rasional digunakan untuk menganalisa keuntungan dan kerugian yang diterima oleh Pemerintah Indonesia.
Terdapat kepentingan Indonesia untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan dan juga untuk meningkatkan kunjungan investor khususnya asal Tiongkok. Selain itu, terdapat keuntungan ekonomi dari pemberian bebas visa terhadap 169 negara yang salah satu diantaranya adalah Tiongkok. Keuntungan dari diberlakukannya kebijakan bebas visa Indonesia yaitu sebagai berikut; Meningkatkan devisa negara; Membuka peluang investasi; Meningkatkan transaksi jual beli produk dalam negeri oleh Wisatawan; Memajukan pariwisata nasional.