PENERAPAN OUTSOURCING SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KOMITMEN KARYAWAN BANK SYARIAH
Abstract
Pengaturan mengenai outsourcing sudah ditetapkan dalam UndangUndang
Ketenagakerjaan Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66, Keputusan Mahkamah
Konstitusi No.27/PUU-IX/2011. Outsourcing merupakan proses pemindahan
tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan diluar induk.
Tujuannya adalah untuk menjalankan tugas-tugas yang tidak berhubungan dengan
pekerjaan inti. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetaui tentang
penerapan outsourcing yang masih terjadi banyak masalah didalam praktiknya
yang merugikan karyawan. Masalah ini akan mengakibatkan hubungan karyawan
dengan perusahaan tidak baik dan akan mempengaruhi komitmen karyawan. Hasil
penelitian ini menunjukan masih banyaknya masalah yang melanggar hak-hak
pekerja seperti keterlambatan gaji, masalah kartu kesehatan dan kerir. Timbulnya
ketidakadilan ini membuat rendahnya komitmen karyawan terhadap organisasinya
yang akan berpengaruh terhadap kinerja karyawan dalam mencapai tujuan yang
ingin dicapai organisasi.