IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BANTUL
Abstract
BAZNAS Kabupaten Bantul merupakan lembaga yang melakukan pelaksanaan pengelolaan ZIS termasuk zakat profesi meliputi penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan. BAZNAS Kabupaten Bantul melakukan pemungutan zakat profesi bagi karyawan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Bantul menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2011, Fatwa MUI No. 03 Tahun 2003 dan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah lapangan (Field Research). Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik keabsahan data pada penelitian ini menggunakan teknik triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pelaksanaan penghimpunan zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Bantul dianalogikan pada zakat emas sebesar 85 gram dengan kadar 2,5% sesuai dengan Fatwa MUI No.03 Tahun 2003. Dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2018 dijelaskan bahwa objek zakat bagi pejabat dan aparatur negara tidak terbatas pada gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan kinerja dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap dan penghasilan yang wajib dizakati adalah penghasilan bersih. BAZNAS melakukan penghimpunan zakat profesi sebesar 2.5% berdasarkan gaji pokok pada saat diterima dan belum termasuk tunjangan kinerja dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap. Penghimpunan zakat profesi dilakukan setiap bulan apabila pendapatannya mencapai nishab selama satu tahun. Pendistribusian dan pendayagunaan diberikan kepada fakir, miskin, amil, riqab, sabilillah dan ibnu sabil. Dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat, BAZNAS membuat program Bantul Peduli, Bantul Sehat, Bantul Cerdas, Bantul Sejahtera dan Bantul Taqwa.