ANALISIS PENETAPAN HARGA JUAL KELAPA SAWIT MENURUT EKONOMI SYARIAH
Abstract
Penetapan harga jual beli kelapa sawit ditentukan oleh harga minyak dunia. Naik turunnya permintaan dan penawaran juga masih dialami sampai saat ini yang mengakibatan penetapan harga kelapa sawit mengalami fluktuasi. Naik turun harga dipengaruhi oleh banyak penawaran dibandingkan permintaan. Hal ini menjadi tekanan bagi petani kelapa sawit di Indonesia khususnya di Kecamatan Sungai Lilin. Idialnya petani kelapa sawit tidak mengalami kerugian jika mengikuti harga CPO dunia. Daerah Sungai Lilin merupakan salah satu wilayah perkebunan yang mengalami naik turunnya harga yang tidak stabil. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi petani kelapa sawit swadaya. Penetapan harga kelapa sawit ditentukan oleh CPO dunia, seharusnya ketika harga minyak dunia naik maka harga yang ditawarkan ke petani juga mengalami naik. Akan tetapi yang terjadi di Kecamatan Sungai Lilin tidak demikian. Oleh karena itu peneliti ingin mengetahui sebenarnya penerapan dalam penetapan harga di Sungai Lilin tersebut sudah sesuai dengan syariah atau belum. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan atau kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun populasi dan sampel dalam penelitian ini peneliti menetapkan sampel sebanyak 9 orang dengan sistem acak (random sampling). Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penetapan harga jual kelapa sawit yang ada di Kecamatan Sungai Lilin dan memaparkan penetapan harga jual kelapa sawit yang ada di Kecamatan Sungai Lilin menurut ekonomi syariah. Hasil dari penelitian ini bahwa penetapan harga jual kelapa sawit yang ada di Kecamatan Sungai Lilin tidak sesuai dengan kaidah Islam, karena harga yang ditawarkan oleh tauke kelapa sawit bersifat tetap dan tidak dapat dirubah. Dengan demikian sangat dibutuhkan peninjauan kembali untuk menjelaskan kepada para pedagang untuk bisa melakukan transaksi jual beli dengan baik dan tidak bertentangan dengan Islam.