IMPLEMENTASI AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES
Abstract
Desa secara yuridis menurut UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai kawasan otonom diberikan hak-hak istimewa, seperti pengelolaan anggaran desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) di Desa Ponggok, Klaten. Jenis penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang berbasis studi di lapangan.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah sumber data primer dan data sekunder. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dan sumber data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen terkait, buku dan internet. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Ketua RW 03, dan BPD Desa Ponggok, Klaten.
Hasil dari peneleitian ini menunjukkan Pengelolaan Keuangan Dana Desa yang diterapkan oleh Pemerintah Desa Ponggok telah sesuai dengan perundang-undangan maupun prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Transparansi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Ponggok menggunakan media digital, terdapat papan informasi yang terpampang di depan kantor balaidesa. Meskipun pengelolaan dana desa yang dilakukan pemerintah desa sangat baik, tetapi pemahaman pada masyarakat masih perlu ditingkatkan.