dc.contributor.author | NURANDIKA, SEPTIA | |
dc.date.accessioned | 2019-09-25T06:37:03Z | |
dc.date.available | 2019-09-25T06:37:03Z | |
dc.date.issued | 2019 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/29066 | |
dc.description | Penelitian ini menjelaskan mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita yang Mendapat Pelecehan Seksual di Tempat Kerja (Studi Kasus di PT. Trigoldenstar Wisesa). Pasal 86 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 berisi “setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”. Namun, pada tahun 2016 lalu Trades Union Congress (TUC) telah mengungkapkan bahwa lebih dari 50% karyawan perempuan dilecehkan secara seksual di tempat kerja. Di tempat kerja karyawan perempuan yang mendapat tindak pelecehan seksual menyebutkan tidak berani melaporkan kejadian yang menimpanya karena takut kehilangan pekerjaan dan kurangnya perlindungan hukum yang diberikan kepada perusahaan kepadanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan terhadap tenaga kerja wanita yang mendapat pelecehan seksual di PT. Trigoldenstar Wisesa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang bukan hanya dilihat dari aturan-aturannya saja tetapi juga mengamati langsung kejadian-kejadian yang terjadi di dalam masyarakat. Hasil dari penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa PT. Trigoldenstar Wisesa sudah memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita yang mendapat pelecehan seksual dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB), adanya prosedur-prosedur penanganan kasus pelecehan seksual, dan sosialisasi yang diberikan terhadap tenaga kerja. Namun TIM Penanganan Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual di PT. Trigoldenstar Wisesa kurang profesional dalam memberikan sanksi kepada pelaku tindak pelecehan, apabila pelaku tindak pelecehan seksual adalah seorang manager/management, maka sanksi yang diberikan menjadi abu-abu dan tidak tegas. | en_US |
dc.description.abstract | Penelitian ini menjelaskan mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita yang Mendapat Pelecehan Seksual di Tempat Kerja (Studi Kasus di PT. Trigoldenstar Wisesa). Pasal 86 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 berisi “setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”. Namun, pada tahun 2016 lalu Trades Union Congress (TUC) telah mengungkapkan bahwa lebih dari 50% karyawan perempuan dilecehkan secara seksual di tempat kerja. Di tempat kerja karyawan perempuan yang mendapat tindak pelecehan seksual menyebutkan tidak berani melaporkan kejadian yang menimpanya karena takut kehilangan pekerjaan dan kurangnya perlindungan hukum yang diberikan kepada perusahaan kepadanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan terhadap tenaga kerja wanita yang mendapat pelecehan seksual di PT. Trigoldenstar Wisesa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang bukan hanya dilihat dari aturan-aturannya saja tetapi juga mengamati langsung kejadian-kejadian yang terjadi di dalam masyarakat. Hasil dari penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa PT. Trigoldenstar Wisesa sudah memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita yang mendapat pelecehan seksual dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB), adanya prosedur-prosedur penanganan kasus pelecehan seksual, dan sosialisasi yang diberikan terhadap tenaga kerja. Namun TIM Penanganan Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual di PT. Trigoldenstar Wisesa kurang profesional dalam memberikan sanksi kepada pelaku tindak pelecehan, apabila pelaku tindak pelecehan seksual adalah seorang manager/management, maka sanksi yang diberikan menjadi abu-abu dan tidak tegas. | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | PERLINDUNGAN HUKUM | en_US |
dc.subject | TENAGA KERJA WANITA | en_US |
dc.subject | PELECEHAN SEKSUAL | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WANITA YANG MENDAPAT PELECEHAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA (STUDI KASUS DI PT. TRIGOLDENSTAR WISESA) | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FH
057 | en_US |