TRANSPARANSI PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DI DESA PAAL KABUPATEN MELAWI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2015 - 2017
Abstract
Pada Undang-undang Republik Indonesia No 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 ayat (1)
yang menyatakan bahwa pembangunan Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui
pemenuhan dasar pembangunan sarana prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal,
serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Tujuan dari studi ini ialah guna untuk mengetahui bagaimana penggunaan Dana Desa di
bidang pembangunan yang ada di Desa Paal, kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi,
Provinsi Kalimantan Barat ini.
Metode yang digunakan ialah metode deskriptif kualitatif., dengan teknik pengumpulan
data wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, Desa Paal dari tahun 2015-2017 sudah
mengalami peningkatan untuk pembangunan yang ada di wilayah desa tersebut. Pemerintah
desa sudah melibatkan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur desa, dan pemerintah
desa sudah memberikan pelayanan terbaik dari tahun ke tahun untuk mewujudkan keinginan
masyarakat Desa Paal.