PERAN BADAN PENGAWAS DAN DEWAN SYARIAH DALAM PENGUATAN TATA KELOLA (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) PADA LEMBAGA FILANTROPI ISLAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan Pengawas dan Dewan Syariah dalam penguatan tata kelola (Good Corporate Governance) pada kinerja keuangan dan kepatuhan prinsip-prinsip Syariah LAZISMU Pusat, serta untuk mengetahui penerapan sistem kontrol/mekanisme yang diterapkan Badan Pengawas dan Dewan Syariah dalam kegiatan operasional LAZISMU Pusat.
Jenis penelitian ini adalah Deskriptif Analitik dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisa peran Dewan Syariah dan Badan Pengawas untuk mewujudkan Good Corporate Governance. Informan dalam penelitian ini melibatkan Badan Pengawas, Dewan Syariah dan Badan Pengurus, pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara semi tersetruktur.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dari kelima aspek Good Corporate Governance, peran Badan Pengawas dan Dewan Syariah dapat terealisasi dengan baik, seperti laporan keuangan yang sudah di audit oleh akuntan publik dan mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), sistem akuntansi yang sudah sesuai dengan PSAK 109, kemudian responsibilitas secara cepat dan tepat di bidang keuangan maupun prinsip-prinsip Syariah, serta terdapat pedoman dan panduan LAZISMU yang menjadi dasar roadmap pengawasan Badan Pengawas dan Dewan Syariah. Output dari sistem kontrol yang diterapkan oleh Badan Pengawas dan Dewan Syariah yaitu meningkatkan akuntabilitas keuangan, meningkatkan transparansi keuangan, mengawasi operasionalisasi manajemen, memantau dilaksanakannya peraturan zakat dari seluruh asepek keuangan dan prinsip-prinsip syariah, dan meningkatkan trust (kepercayaan) publik, serta penguatan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).