Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDOWATY, YENI
dc.contributor.authorANNISA, NADA MUSAQQOFI
dc.date.accessioned2019-10-09T06:46:47Z
dc.date.available2019-10-09T06:46:47Z
dc.date.issued2019-07-02
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/29537
dc.descriptionDi Indonesia saat ini kasus tindak pidana korupsi sudah sangat marak, dari kasus korupsi tersebut banyak sekali koruptor yang lebih memilih pidana tambahan (subsaider) daripada mereka harus mengembalikan kerugian keuangan negara,mereka berfikir bahwa lebih baik menambah hukuman dari pada harus mengembalikan kerugian keuangan nergara yang jumlahnya sebanyak banyaknya sesuai dengan jumlah yang mereka korupsi. Penulis menggunakan jenis penelitian Normatif yaitu dengan mengkaji mengapa terpidana tindak pidana korupsi lebih memilih pidana tambahan(subsider) dari pada harus mengembalikan kerugian keuangan negara dan bagaimana proses pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi serta bagaimana akibat hukum apalia terpidana tidak mengembalikan kerugian keuangan negara Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pengembalian kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi dan mengetahui bagaimana akibat hukum dari pengembalian kerugian negara akibat pidana korupsi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor terjadinya tindak pidana korupsi adalah faktor ekonomi dan jabatan. Di kota Yogyakarta sendiri masih banyak terpidana tindak pidana korupsi yang memilih pidana tambahan (subsaider) dari pada mengembalikan kerugian keuangan negara tapi ada juga terpidana yang mau mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi hal tersebut tidak akan mengapus tuntutan pidana yang telah di dakwakan kepadanya sebagaimana yang di atur dalam Pasal 4 Undang – Undang korupsien_US
dc.description.abstractDi Indonesia saat ini kasus tindak pidana korupsi sudah sangat marak, dari kasus korupsi tersebut banyak sekali koruptor yang lebih memilih pidana tambahan (subsaider) daripada mereka harus mengembalikan kerugian keuangan negara,mereka berfikir bahwa lebih baik menambah hukuman dari pada harus mengembalikan kerugian keuangan nergara yang jumlahnya sebanyak banyaknya sesuai dengan jumlah yang mereka korupsi. Penulis menggunakan jenis penelitian Normatif yaitu dengan mengkaji mengapa terpidana tindak pidana korupsi lebih memilih pidana tambahan(subsider) dari pada harus mengembalikan kerugian keuangan negara dan bagaimana proses pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi serta bagaimana akibat hukum apalia terpidana tidak mengembalikan kerugian keuangan negara Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pengembalian kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi dan mengetahui bagaimana akibat hukum dari pengembalian kerugian negara akibat pidana korupsi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor terjadinya tindak pidana korupsi adalah faktor ekonomi dan jabatan. Di kota Yogyakarta sendiri masih banyak terpidana tindak pidana korupsi yang memilih pidana tambahan (subsaider) dari pada mengembalikan kerugian keuangan negara tapi ada juga terpidana yang mau mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi hal tersebut tidak akan mengapus tuntutan pidana yang telah di dakwakan kepadanya sebagaimana yang di atur dalam Pasal 4 Undang – Undang korupsien_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectKeuangan Negara,Kerugian Negara,Tindak Pidana Korupsien_US
dc.titlePELAKSANAAN PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN ATAU PEREKONOMIAN NEGARA (ASSET RECOVERY) AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeThesis SKR FH 273en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record