Show simple item record

dc.contributor.advisorSARNAWA, BAGUS
dc.contributor.authorSUBROTO, ADIB SUSILO
dc.date.accessioned2019-10-09T07:10:39Z
dc.date.available2019-10-09T07:10:39Z
dc.date.issued2019-05-18
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/29543
dc.descriptionPencemaran limbah di badan sungai merupakan tindakan pelanggaran hukum bila tidak dimilikinya suatu izin dari pemerintah yang bertanggung jawab menanganinya. Banyaknya pelaku usaha di Kabupaten Bantul merupakan tantangan untuk menjaga lingkungan agar senantiasa asri. Diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 tentang Izin Pembuangan Air Limbah menjadi penerang agar masa depan lingkungan hidup Kabupaten Bantul tetap dapat dijaga keasriannya. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara izin membuang limbah dan mengetahui pelaksanaan izin pembuangan limbah milik PG/PS Madukismo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung dan digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepemilikikan izin pembuangan izin air limbah di Kabupaten Bantul sangat sedikit dan mayoritas dimiliki oleh pelaku usaha besar, sedangkan kepemiliki PG/PS Madukismo sejauh ini hanya memiliki izin membuang air limbah oleh pabrik gula sedangkan pabrik spritus tidak memiliki izin. Fungsi Pemerintah Daerah sebagai penjaga lingkungan hidup juga belum berjalan, disebabkan tidak adanya sanksi adminstratif atau sanksi yang lain kepada pelaku pelanggaran aturan pembuangan air limbah di Kabupaten Bantul.en_US
dc.description.abstractPencemaran limbah di badan sungai merupakan tindakan pelanggaran hukum bila tidak dimilikinya suatu izin dari pemerintah yang bertanggung jawab menanganinya. Banyaknya pelaku usaha di Kabupaten Bantul merupakan tantangan untuk menjaga lingkungan agar senantiasa asri. Diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 tentang Izin Pembuangan Air Limbah menjadi penerang agar masa depan lingkungan hidup Kabupaten Bantul tetap dapat dijaga keasriannya. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara izin membuang limbah dan mengetahui pelaksanaan izin pembuangan limbah milik PG/PS Madukismo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung dan digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepemilikikan izin pembuangan izin air limbah di Kabupaten Bantul sangat sedikit dan mayoritas dimiliki oleh pelaku usaha besar, sedangkan kepemiliki PG/PS Madukismo sejauh ini hanya memiliki izin membuang air limbah oleh pabrik gula sedangkan pabrik spritus tidak memiliki izin. Fungsi Pemerintah Daerah sebagai penjaga lingkungan hidup juga belum berjalan, disebabkan tidak adanya sanksi adminstratif atau sanksi yang lain kepada pelaku pelanggaran aturan pembuangan air limbah di Kabupaten Bantul.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPencemaran, PG/PS Madukismo, Limbah, Sungai, Lingkunganen_US
dc.titlePENEGAKAN PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH DI KABUPATEN BANTULen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record