MEKANISME LELANG JABATAN PEJABAT STRUKTURAL ESELON II MELALUI SISTEM MERIT DI KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2017
Abstract
Lelang jabatan merupakan upaya yang dilakukan pemerintah kaitannya dengan menemukan pegawai yang memiliki kompetensi dan tentunya mampu untuk menjabat jabatan yang ada. Oleh karena itu dalam seleksi terbuka atau lelang jabatan harus melalui atau menerapkan sistem merit. Sistem merit ini merupakan sebuah cara yang mengedepankan kompetensi, prestasi kerja, pendidikan dan pelatihan, masa kerja dan pengelaman serta etika. Adanya PERMANPANRB nomor 13 tahun 2014 mengatur tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintahan. Dan Kabupaten Sleman merupakan daerah yang paling banyak membuka lowongan jabatan yang diisi melalui lelang jabatan di DIY pada tahun 2017.
Penelitian ini membahas tentang mekanisme pelaksanaan lelang jabatan jabatan struktural eselon II melalui sistem merit dan pengaruh kepentingan politik dalam seleksi terbuka tersebut di Kabupaten Sleman pada tahun 2017. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana mekanisme lelang jabatan pejabat struktural eselon II melalui sistem merit. Selanjutnya teori yang digunakan adalah lelang jabatan dan sistem merit. penelitian ini menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme lelang jabatan yang dilakukan di Kabupaten Sleman telah menerapkan sistem merit dengan mengacu pada aspek kompetensi, prestasi kerja, pendidikan dan pelatihan, masa kerja, pengalaman, dan etika dimulai dengan membentuk panitia seleksi, kemudian membuat standar kompetensi untuk setiap jabatan. Selanjutnya panitia seleksi bertugas untuk melaksanakan lelang jabatan yang berisikan berbagai macam tahapan. Yang pada akhirnya hasil dari lelang jabatan akan diserahkan kepada Bupati untuk dipilih siapa yang berhak untuk menduduki jabatan yang di lelang.