PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PERUMUSAN PERATURAN DESA KALIBENING NOMOR 02 TAHUN 2017 TENTANG PEMENUHAN HAK KESEHATAN REPRODUKSI DAN GIZI
Abstract
Pengarusutamaan gender merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh pemerintah maupun organisasi non pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan gender di dalam tatanan kehidupan masyarakat ; dalam konteks penelitian ini permasalahan gender yang diangkat terkait dengan kebutuhan khusus perempuan yaitu kesehatan reproduksi. Salah satu bentuk upaya pengarusutamaan gender pada tingkat desa adalah formulasi Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi dan Gizi Upaya pengarusutaamaan gender yang dimanifestasikan ke dalam kegiatan perumusan peraturan desa merupakan sebuah langkah kolaboratif yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kalibening, Tim ‘Aisyiyah dan Balai Sakinah ‘Aisyiyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses formulasi kebijakan peraturan desa di Desa Kalibening. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Peneliti menggunakan metode wawancara terstruktur untuk mendapatkan data primer dari lapangan. Selain itu data sekunder didapatkan melalui dokumen pelaksanaan kegiatan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah gabungan teori formulasi kebijakan yang dikemukakan oleh Islamy dan Dunn. Selanjutnya Gender Analysis Pathway digunakan peneliti sebagai alat analisis gender. Proses formulasi peraturan desa meliputi perumusan masalah, agenda kebijakan, adopsi kebijakan, penetapan dan implementasi kebijakan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses formulasi kebijakan yang telah dilaksanakan di Desa Kalibening secara garis besar sudah memenuhi indikator-indikator perumusan kebijakan yang responsif gender. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa tahapan formulasi kebijakan mulai dari perumusan masalah, agenda kebijakan, adopsi kebijakan, penetapan dan implementasi kebijakan sudah responsif gender dengan menggunakan 4 elemen analisis Gender Anaylisis Pathway yaitu; akses, manfaat, partisipasi dan kontrol.