PARTISIPASI DAN RESPONSIVITAS MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN KORUPSI PENGADAAN BARANG/JASA DI KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintahan ialah mekanisme belanja yang
dianggap sebagai pemanfaatan anggaran negara. Anggaran dari Pengadaan sendiri
mencapai 40% dari sumber APBN dan APBD. Pengadaan ini bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam
menjalankan sebuah kebijakan negara adanya peran serta masyarakat juga
menjadi sorongan tersendiri dalam mewujudkan Good Governance and Clean
Government. Masyarakat sebagai agen of Control bebas menyampaikan keluhan,
masukan dan juga menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Responsivitas
masyarakat dalam merespon sebuah keluhan akan mewujudkan pelayanan yang
lebih baik. Maka dari itu, penelitian ini berkaitan dengan bagaimana partisipasi
dan responsivitas masyarakat dalam pencegahan korupsi pengadaan barang/jasa di
Kabupaten Sintang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan data ialah dengan menggunakan
metode wawancara, dokumentasi, dan observasi sehingga dapat menggambarkan
fakta yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi dari masyarakat di
Kabupaten Sintang cenderung aktif, walaupun dalam beberapa kehidupan
masyarakat masih ada yang memiliki sifat pasif hingga apatis. Sedangkan dari
segi responsivitas pemerintah, adanya respon cepat tanggap pemerintah terhadap
keluhan dari masyarakat membawa dampak positif bagi sikap dan tindakan
aparatur pemerintah dalam melakukan perbaikan pelayanan yang ada. dalam
proses pengadaan barang/jasa, partisipasi dari masyarakat terbagi menjadi dua
kategori dan memiliki perannya masing-masing dalam proses pengadaan yaitu:
Masyarakat dunia usaha (swasta) memiliki peran pada saat pelelangan.
Sedangkan, masyarakat biasa (umum) merupakan masyarakat yang terdampak.
Dalam pencegahan korupsi pengadaan, masyarakat ini bertugas sebagai agen of
control karena mereka secara langsung melihat proses pelaksanaan yang ada di
lingkungannya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam partisipasi dan
responsivitas masyarakat dalam pencegahan korupsi di pengadaan Kabupaten
Sintang sudak baik, meski dalam prosesnya masih banyak kendala yang muncul
dari berbagai faktor. Hal ini menjadi tugas penting antara pemerintah, masyarakat
dan penegak hukum untuk bekerjasama dalam memberantas tindakan KKN.
Saran dalam penelitian ini ialah adanya sosialisasi tentang Sistem LPSE
kepada masyarakat umum, Pemerintah lebih aktif dalam melakukan koordinasi
dengan LSM/NGO yang memilki fokus pada korupsi, melakukan bimbingan
kepada masyarakat, Terbukanya pengawasan dalam proses pengadaan yang
dimulai dari Perencanaan-Evaluasi Proyek, Masyarakat harus lebih aktif dalam
menyikapi kebijakan.