EVALUASI KEBIJAKAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2016 – 2017 (STUDI KASUS : PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA PADA SEBAGIAN RUAS JALAN CIHIDEUNG KOTA TASIKMALAYA)A
Abstract
Pedagang kaki lima yang semakin meningkat menjadi tantangan bagi pemerintah dalam pengelolaannya. Oleh karena itu diperlukan suatu kebijakan yang dapat mengelola baik dari segi penataan, pengawasan, maupun pembinaan. Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Sebagian Ruas Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya. Jalan Cihideung merupakan salah satu lokasi dimana para pedagang kaki lima berjualan. Pedagang kaki lima di Jalan Cihideung belum tertata dengan rapih. Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2015 merupakan kebijakan untuk menata pedagang kaki lima dari mulai perencanaan, pendataan, model penataan, penetapan lokasi, hingga sanksi administratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil dari kebijakan penataan pedagang kaki lima di Jalan Cihideung pada tahun 2016 – 2017.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode penelitian kualitatif. Dengan menggunakan metode tersebut diharapkan dapat menghasilkan sebuah kesimpulan analisis deskriptif terkait dengan fokus yang diteliti. Lokasi penelitian ini adalah pedagang kaki lima di Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder.
Hasil dari penelitian ini adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dinas KUMKM Perindag) sebagai pelaku dari keberlangsungan kebijakan penataan belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Hal tersebut dilihat dari perbedaaan pendapatan para pedagang kaki lima yaitu pedagang area depan dan pedagang area belakang. Selain itu dapat dilihat dari capaian, target kinerja Dinas KUMKM Perindag yang belum mencapai target.
Rekomendasi dari penelitian ini adalah Dinas KUMKM Perindag sebaiknya melakukan pembinaan dan pengawasan untuk pedagang kaki lima dalam menjalankan usahanya. Dinas KUMKM Perindag sebaiknya melakukan penataan terhadap akses pejalan kaki yang ada diantara pedagang area depan dan belakang.