dc.description.abstract | Dalam pelayanan kesehatan, dokter sebagai tenaga kesehatan yang memiliki keahlian khusus di bidangnya, sering dianggap sebagai seorang yang profesional, sehingga dalam memberikan pelayanan kesehatan dituntut untuk melakukan usaha yang terbaik demi mencapai hasil yang baik pula. Akan tetapi, dokter dalam menjalankan kewajibannya melakukan pelayanan kesehatan tidak luput dari kesalahan dan kelalaian yang dapat merugikan pasien. Untuk itulah, diperlukannya perlindungan hukum terhadap pasien dalam hal pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah tipe penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui kepustakaan dan dilengkapi dengan wawancara. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pasien ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu pasien memiliki beberapa hak antara lain hak atas pelayanan kesehatan, hak mendapatkan lingkungan yang sehat, hak untuk memperoleh edukasi tentang kesehatan, hak mendapatkan informasi tentang kesehatan dirinya, hak untuk menerima atau menolak tindakan kedokteran, hak atas rahasia kondisi pasien, dan hak untuk menuntut ganti rugi apabila terjadi hal-hal yang merugikan pasien. | en_US |