TERHADAP TENAGA KERJA MIGRAN ASAL TIONGKOK PADA ERA PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKO WIDODO (2014-2018)
Abstract
Dengan semakin meningkatnya persaingan kerja di
era ekonomi modern ini, banyak hal yang mendorong
para pekerja untuk mencari pekerjaan bukan hanya di
wilayah negara mereka sendiri namun juga mencoba
peruntungan untuk bekerja di negara lain dengan harapan
dapat memperoleh kesejahteraan dan kemakmuran di
negara tujuan tersebut. Tiongkok merupakan negara
dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, dengan
jumlah penduduk total hampir mencapai 1,38 miliar jiwa
ditahun 2017. Hal tersebut juga yang menjadi pemicu
Tiongkok menjadi negara penghasil tenaga kerja terbesar
di dunia. Hubungan kerja sama tenaga kerja antara
Indonesia dengan Tiongkok pada era presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Kedua negara
ini telah menjadi mitra strategis, dengan ditanda
tanganinya Kemitraan Strategis yang diawali dengan
momentum penandatanganan Declaration between the
Republic of Indonesia and People’s Republic of China on
Strategic Partnership pada tanggal 25 April 2005.
Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani
aturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing yang
terdapat pada peraturan presiden (PERPRES) nomor 20
tahun 2018. Presiden Joko Widodo mengeluarkan
Peraturan Presiden no 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja
asing tersebut karena pertimbangan untuk mendukung
perekonomian nasional melalui pembangunan
infrastruktur dan perluasan kesempatan kerja melalui
peningkatan investasi bagi investor asing untuk
menanamkan modalnya di Indonesia.