EVALUASI PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUN (IMB) DI KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2018
Abstract
Undang-undang nomer 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung yang mengamanatkan tentang bangunan gedung yang di selengarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya seharusnya setiap gedung sudah memenuhi administrasi dan persyratan teknis yang sesuai dengan fungsi dari bangunan tersebut yaitu fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial, dan fungsi budaya atau fungsi khusus, selain itu Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah diarahkan untuk untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Dari penelitian ini mengunakan metode kualitatif dengan mengunakan teknik yang bersifat deskriptif dan cenderung mengunakan analisis, landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan dari hasil penelitian yang terkait dengan evaluasi pelayanan publik yang terfokus kepada pembuatan surat izin mendirikan bangunan (IMB) di Kabupaten Kulon Progo dalam penelitian ini mengacu kepada KEMENPAN Nomer 14 tahun 2017 yang terkait dengan pelayanan publik, penyediaan fasilitas dalam mempermudah masyarakat dalam mengunakan pelayanan yang diberkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo sudah cukup baik dari segi pelayanan, fasilitas pelayanan dan keprofesionalan petugas dalam memberikan pelayanan sudah membuat masyarakat cukup puas dengan pelayanan yang telah diberikan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah dengan adanya pelayanan publik yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik seharusnya pelayanan publik tersebut harus mempertahankan kualitas dari pelayanan tersebut, walaupun ada keluhan dari masyarakat yang belum terpunihi seperti menyampaikan kritik dan saran yang kadang tidak direspon oleh DPMPT Kulon Progo.