IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) di KABUPATEN KLATEN BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Abstract
Pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan perekonomian nasional daerah Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh barang dan jasa oleh Kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/ institusi lainnya. Tetapi pada kenyataannya masih terdapat banyak kasus korupsi yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa. Telah terbukti bahwa hampir 80 persen kasus yang ditangani KPK bersumber pada pengadaan barang dan jasa. Seperti hal nya pada tahun 2017 terdapat kasus e-KTP yang mengakibatkan banyak kerugian yaitu mencapai 2,3 triliun rupiah dari total dana proyek yang dianggarkan sebesar 5,9 triliun rupiah. Dengan banyaknya kasus korupsi di pengadaan barang dan jasa itu artinya dalam pelaksanaannya belum sesuai dengan Peraturan yang berlaku yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Dan untuk mengetahui proses implementasi prinsip-prinsip pengadaan sudah sesuai atau belum dengan peraturan yang ada dapat dilakukan dengan wawancara langsung dengan pihak LPSE dan beberapa vendor terkait untuk membandingkan beberapa pendapat yang ada kemudian dapat diambil kesimpulannya. Dan dari hasil penelitian yang ada masih terdapat beberapa prinsip pengadaan yang belum sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Maka dari itu, pemerintah atau pihak LPSE setidaknya harus lebih memperbaiki sistem yang ada agar bisa dilaksanakan dengan baik dan tentu nya harus sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018.