Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD, DANANG WAHYU
dc.contributor.authorLESTARI, AHDIANA YUNI
dc.date.accessioned2016-09-27T06:35:09Z
dc.date.available2016-09-27T06:35:09Z
dc.date.issued2014-06-20
dc.identifier.issn0854-8919
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/3017
dc.descriptionBerdasarkan pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya Peraturan Bank Indonesia N0m0r:6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/35/PBI/2005 oleh Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/PBI/ 2009 tentang Bank Umum Syariah berpotensi tidak diterapkannya prinsip syariah kaitannya dengan permodalan Bank Syariah. Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/ PBI/2009 maka hilang juga ketentuan tentang kepastian modal Bank Syariah tidak berasal dari sumber dana yang diharamkan menurut prinsip syariah. Sehingga dengan demikian akan berpotensi juga bercampurnya uang haram dengan uang halal, apabila modal bank Syariah sudah secara tegas ditentukan bahwa antara yang haram dengan yang halal harus dipisahkan. Sesuatu yang halal tidak dapat dicampur dengan yang haram, demikian juga sebaliknya. Umat Islam dilarang untuk memanfaatkan sesuatu yang bersumber dari yang haram, meskipun hal itu digunakan untuk sesuatu yang bersifat baiken_US
dc.description.abstractBank Syari’ah adalah bank yang mendasarkan pada prinsip-prinsip Syariah. Prinsip-prinsip Syariah tersebut harus selalu dipatuhi oleh Bank Syariah mulai dari pendirian sampai dengan operasionalnnya, termasuk juga dalam hal ini permodalan Bank Syariah. Berkaitan dengan permodalan, modal Bank Syariah tidak boleh berasal dari sumber yang diharamkan secara Syariah, karena hal itu nanti akan menyebabkan bercampurnya sesuatu yang haram dengan yang halal. Sesuatu yang halal harus secara tegas dipisahkan dengan yang haram, demikian juga sebaliknya. Dalam makalah ini dibahas tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Permodalan Bank Syariah. Ada beberapa prinsip yang berlaku dan harus dipatuhi oleh Bank Syaraiah, diantaranya: Prinsip Al-Ta’awun, Pinsip Menghindar Al-Ikhtinaz, prinsip menghindari dan menjauhkan diri dari perbuatan Gharar, Maysir, dan Riba. Sebagai bagian dari kegiatan ekonomi Islam, maka kegiatan Bank Syariah dapat dilihat dari empat sudut pandang, yaitu: ekonomi ilahiyah, ekonomi ahlaq, ekonomi kemanusiaan dan ekonomi keseimbangan. Sementara itu, dari berbagai pandangan ekonom muslim, dapat diketahui bahwa inti dari nilai ajaran Islam adalah tauhid, yaitu bahwa segala aktivitas manusia di dunia ini, termasuk ekonomi, hanya dalaam rangka ibadah, untuk ditujukan mengikuti satu kaidah hukum, yaitu hukkum Allah. Nilai tauhid, dalam pelaksanaannya diterjemahkan dalam banyak nilai dan terdapat tiga nilai dasar yang menjadi pembeda ekonomi syariah dengan lainnya, yaitu: adl, khilafah dan takaful. Hasil kajian dapat disimpulkan bahwa prinsip syariah berpotensi disimpangi oleh Bank Syariah berkaitan dengan permodalannya. Hal ini dapat dilihat dari dihilangkannya ketentuanyang mewajibkan para pendiri untuk membuat surat pernyataan bahwa modal yang disetorkan ke dalam Bank Syariah tidak berasal dari sumber dana yang diharamkan secara syariah. Konsekuensi dari dihilangkan ketentuan tersebut adalah dimungkinkan modal yang disetor oleh para pendiri berasal dari sumber dana yang diharamkan, dan apabila hal itu benar-benar terjadi maka akan menyimpang dari prinsip Syariah.en_US
dc.subjectPRINSIP SYARIAHen_US
dc.subjectMODALen_US
dc.subjectBANK SYARIAHen_US
dc.titlePENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PERMODALAN BANK SYARIAHen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • JURNAL
    Berisi tulisan dosen dalam yang telah dimuat dalam jurnal nasional maupun internasional yang tidak diterbitkan oleh UMY. Diharapkan menambahkan link dari jurnal yang asli dalam diskripsinya.maupun internasional

Show simple item record