PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PERMODALAN BANK SYARIAH
Abstract
Bank Syari’ah adalah bank yang mendasarkan pada prinsip-prinsip Syariah. Prinsip-prinsip Syariah tersebut harus
selalu dipatuhi oleh Bank Syariah mulai dari pendirian sampai dengan operasionalnnya, termasuk juga dalam hal
ini permodalan Bank Syariah. Berkaitan dengan permodalan, modal Bank Syariah tidak boleh berasal dari sumber
yang diharamkan secara Syariah, karena hal itu nanti akan menyebabkan bercampurnya sesuatu yang haram
dengan yang halal. Sesuatu yang halal harus secara tegas dipisahkan dengan yang haram, demikian juga sebaliknya.
Dalam makalah ini dibahas tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Permodalan Bank Syariah. Ada beberapa
prinsip yang berlaku dan harus dipatuhi oleh Bank Syaraiah, diantaranya: Prinsip Al-Ta’awun, Pinsip Menghindar
Al-Ikhtinaz, prinsip menghindari dan menjauhkan diri dari perbuatan Gharar, Maysir, dan Riba. Sebagai bagian
dari kegiatan ekonomi Islam, maka kegiatan Bank Syariah dapat dilihat dari empat sudut pandang, yaitu: ekonomi
ilahiyah, ekonomi ahlaq, ekonomi kemanusiaan dan ekonomi keseimbangan. Sementara itu, dari berbagai
pandangan ekonom muslim, dapat diketahui bahwa inti dari nilai ajaran Islam adalah tauhid, yaitu bahwa
segala aktivitas manusia di dunia ini, termasuk ekonomi, hanya dalaam rangka ibadah, untuk ditujukan mengikuti
satu kaidah hukum, yaitu hukkum Allah. Nilai tauhid, dalam pelaksanaannya diterjemahkan dalam banyak nilai
dan terdapat tiga nilai dasar yang menjadi pembeda ekonomi syariah dengan lainnya, yaitu: adl, khilafah dan
takaful. Hasil kajian dapat disimpulkan bahwa prinsip syariah berpotensi disimpangi oleh Bank Syariah berkaitan
dengan permodalannya. Hal ini dapat dilihat dari dihilangkannya ketentuanyang mewajibkan para pendiri untuk
membuat surat pernyataan bahwa modal yang disetorkan ke dalam Bank Syariah tidak berasal dari sumber dana
yang diharamkan secara syariah. Konsekuensi dari dihilangkan ketentuan tersebut adalah dimungkinkan modal
yang disetor oleh para pendiri berasal dari sumber dana yang diharamkan, dan apabila hal itu benar-benar terjadi
maka akan menyimpang dari prinsip Syariah.