PENERAPAN DAN PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK PADA SURAT KABAR HARIAN (SKH) REPUBLIKA
Abstract
Studi ini berusaha menganallis pemberitaan tentang Dugaan Kasus
Penistaan Agama Oleh Ahok yang dimuat oleh surat kabar harian Republika
selama periode 8 Oktober 2016 hingga 10 Mei 2017. Berdasarkan hal tersebut,
penulis mencoba untuk menganalisis penerapan dan pelanggaran beberapa pasal
Kode Etik Jurnalistik pada surat kabar harian Republika.
Metode penelitian yang digunakan adalah analisis isi dengan jenis
penelitian deskriptif kuantitatif. Jenis berita yang diteliti yaitu straightnews baik
headline maupun non headline dan indepthnews. Teknik sampling yang
digunakan pada penelitian ini adalah sampling jenuh (sensus), yaitu dimana
semua populasi dijadikan sebagai sampel karena jumlah populasinya kecil.
Sampel dalam pemberitaan dugaan penistaan agama oleh Ahok pada SKH
Republika sebanyak 123 berita.
Berdasarkan hasil penelitian, lebih banyak ditemukan penerapan KEJ
dibandingkan dengan pelanggarannya. Pada pasal 1 ditemukan penerapan
sebanyak 391 kali dan pelanggaran 69 kali. Pada pasal 3 ditemukan penerapan
378 kali dan pelanggaran 82 kali. Pada pasal 4 ditemukan 451 kali penerpan dan 9
kali pelanggaran. Pada pasal 8 ditemukan 188 kali penerapan dan 41 kali
pelanggaran. Pasal 9 ditemukan 230 kali penerapan dan 0 kali pelanggaran. Pada
pasal 10 ditemukan 0 kali penerapan dan 145 kali pelanggaran.