IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PARIWISATA HALAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Abstract
Implementasi merupakan suatu aspek yang sangat penting, selain itu implementasi merupakan pelaksanaan suatu kebijakan untuk mencapai tujuan kebijakan yang telah dibuat. Implementasi pariwisata halal di provinsi Nusa Tenggara Barat ini dalam segi akomodasi, pelayanan, dan fasilitas yang di sediakan untuk wisatawan Muslim sudah dikatakan terealisasikan dengan baik. Selain itu dengan hadirnya pariwisata halal ini bisa meningkatkan pendapatan daerah dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Rumusan masalah pada penelitian ini ialah bagaimana implementasi kebijakan peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pariwisata halal dan apa saja faktor pendukung dan penghambatnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi kebijakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sehingga jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian deskriptif kualitatif. penelitian kualitatif bertujuan untuk mengetahui peristiwa-peristiwa yang terjadi benar adanya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk melengkapi penelitian ini. Lokasi penelitian yakni di Dinas Pariwisata provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, Implementasi kebijakan peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pariwisata halal provinsi Nusa Tenggara Barat sudah berjalan sesuai dengan aturan dalam perda tersebut. Dalam hal akomodasi yang di sediakan yakni sudah banyak hotel yang mendapatkan sertifikasi halal dan juga rumah makan/restaurant. Kemudian pemerintah daerah juga melakukan kerjasama dengan BPPD, DSN-MUI dan Asita dalam hal untuk penerapan pariwisata halal yang lebih baik lagi.
Saran yang diberikan untuk pariwisata halal di provinsi Nusa Tenggara Barat ini adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusianya agar lebih kreatif dan inovatif dalam mengelola destinasi wisatanya. Selain itu melakukan promosi atau sosialisasi yang lebih ektra lagi terhadap masyarakat sekitar agar lebih paham dengan konsep pariwisata halal ini.