KONSEP PENGATURAN PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH PADA BANK SYARIAH
Abstract
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum mempunyai skema syariah sebagai pembeda skema penjaminan dana
masyarakat yang berbasis syariah. Sementara itu, Peraturan Pemerintah yang sudah ada, yaitu PP No. 39 Tahun
2005 tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah sifatnya sangat sederhana sehingga
tidak mencukupi dan tidak tuntas. Berdasar latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam dalam penelitian
ini adalah “Bagaimana konsep pengaturan penjaminan simpanan nasabah pada Bank Syariah?” Tujuan penelitian
ini adalah untuk membuat konsep tentang pengaturan penjaminan simpanan nasabah pada bank syariah. Dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian akan mengkaji bahan-bahan
hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan-bahan non hukum. Analisis dalam penelitian
ini menggunakan metode preskriptif. Kesimpulannya adalah prinsip operasional perbankan di Indonesia terdapat
dua jenis bank, yaitu bank konvensional dan bank syariah, di mana ke dua jenis bank tersebut menggunakan
sistem yang berbeda. Oleh karena itu secara prinsip perlu dibedakan lembaga yang menjamin simpanan
nasabahnya. Hal ini berdasarkan pada pertimbangan: Bank syariah mengharamkan bunga dan oleh karena itu
tidak menggunakan mekanisme bunga dalam operasionalnya, maka seharusnya Lembaga yang menjamin simpanan
nasabahnya pun juga tidak menggunakan mekanisme bunga. Bank syariah dalam operasionalnya menggunakan
akad yang sudah ditentukan dalam fiqih Islam, maka Lembaga yang menjamin simpanan nasabahnya pun juga
harus mendasarkan pada akad yang ditentukan dalam fiqih Islam. Bank syariah terikat dengan ketentuan apa
yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan berdasarkan ketentuan agama Islam, maka Lembaga yang menjamin simpanan nasabahnya pun juga harus mendasarkan pada ketentuan yang sama. Dengan demikian
akan ada konsistensi antara bank syariah dengan lembaga yang menjamin simpanan dana yang ada pada bank
syariah, yang pada akhirnya akan menjamin perlindungan terhadap nasabah yang ingin menjalankan agama
dengan baik dan benar.