PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PERUSAKAN, PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT PENAMBANGAN PASIR ILEGAL DI KECAMATAN CANGKRINGAN KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Penambangan pasir ilegal dan liar di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Sleman dirasakan sudah mengganggu lingkungan dan masyarakat sekitar. Penambangan dengan angkutan kendaraan besar sudah rusak beberapa ruas jalan, selain itu banyak penambang tradisional yang kalah bersaing. Meskipun beberapa kali dilakukan operasi penertiban baik penambangan dengan menggunakan alat berat backhoe maupun penambangan secara tradisional tetap saja terus berlangsung.
Penelitian bertujuan (1) untuk mengetahui dan mengkaji Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Perusakan, Pencemaran Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Ilegal Di Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman, dan (2) untuk mengetahui dan mengkaji hambatan yang dihadapi dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Perusakan, Pencemaran Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Ilegal Di Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris. Data yang digunakan meliputi data primer, data sekunder; sedangkan bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Subyek penelitian adalah Kepala Dinas SDAEM DIY, Kepala Badan Lingkungan Hidup DIY, dan Kepala Dinas Pengairan, Pertambangan dan Penanggulangan Bencana Alam (P3BA) DIY.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Perusakan, Perusakan Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Ilegal Di Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman belum dilaksanakan dengan baik. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan usaha kegiatan pertambangan terutama pertambangan pasir di Kabupaten Sleman, dan masih banyak kegiatan pertambangan dilakukan secara ilegal tanpa memiliki izin usaha pertambangan; (2) Hambatan yang dihadapi adalah para penambang yang berkeyakinan bahwa pasir yang mereka ambil merupakan berkah akibat adanya erupsi Gunung Merapi dan tak ada yang
xii
memilikinya, sehingga mereka menambang dalam jumlah yang
sangat banyak dan sesuka hatinya. Selain itu adanya keterbatasan
APBD yang sering menjadi kendala dalam melaksanakan
reklamasi sebagai tindakan pemulihan kerusakan lingkungan
yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup baik di tingkat
provinsi dan kabupaten/kota serta jumlah personil dan ahli yang
terbatas.